Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku pemerkosaan wanita 18 tahun asal Kecamatan Seririt. Polisi beralasan, penahanan tidak dilakukan sebab penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjerat pria tersebut.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan, saat diserahkan usai diamankan keluarga korban ke Polres Buleleng. Dalam keterangan kepada polisi, pelaku memberikan keterangan berbeda dengan apa yang diberikan korban. Selain itu, terduga pelaku juga tidak mengakui perbuatannya.
“Kalau terduga pelaku mengaku langsung mengantarkan korban ke rumahnya, lewat jalan a,b dan c. Sementara korban mengaku dibawa lewat jalan a,b dan c lalu singgah ke rumah kos lalu disetubuhi. Jadi ada keterangan yang berbeda antara terduga pelaku dan korban,” ujarnya, Minggu, 17 Desember 2023.
Yulio menyebut, dari adanya pengakuan berbeda tersebut, pihaknya kini harus mengumpulkan cukup bukti mulai dari hasil visum hingga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP untuk menentukan apakah benar terjadi kasus persetubuhan atau tidak.
“Terduga pelaku berdalih tidak melakukan persetubuhan. Kami harus mengumpulkan cukup bukti untuk mematahkan alibinya itu dengan bukti yang cukup. Dari hasil pemeriksaan keduanya memang mengaku tidak saling kenal,” kata dia.
Pelaku hingga saat ini tidak dikenakan wajib lapor. Namun untuk mencegah melarikan diri, pengawasan tetap dilakukan oleh penyidik. Statusnya pun saat ini masih menjadi saksi.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perempuan itu dirudapaksa oleh seorang pria yang tidak dikenal ketika kabur saat sedang dirawat di salah satu RS di Kota Singaraja.(*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra