Enam Napi Lapas Singaraja Terima Remisi Natal

Singaraja, koranbuleleng.com | Enam orang Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, terima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Senin 25 Desember 2023.

Rincian remisi yang diberikan diantaranya, 2 orang menerima remisi 15 hari dan 4 orang menerima remisi selama 1 bulan.

- Advertisement -

Kalapas kelas II B Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan, remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana syarat dalam pengusulan remisi ini  warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa penahanan minimal selama enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan serta aktif dalam  mengikuti program pembinaan di Lapas.

Dia menambahakan, warga binaan yang beragama Nasrani di lapas Singaraja sebanyak 10 orang. Namun tidak semuanya memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya 6 orang. 

“Jadi empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan” ujar Sutresna.(*)

- Advertisement -

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts