Periksa CCTV, Polisi Temukan Gadis 18 Tahun Disetubuhi di Kos-Kosan

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menemukan gadis 18 tahun, asal Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga mengalami pemerkosaan dibawa pelaku ke salah satu kos-kosan sebelum diantar ke rumah bibinya. Hasil itu ditemukan dari hasil rekaman CCTV yang diperiksa polisi. 

Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, dari hasil CCTV yang dikumpulkan di sepanjang jalan yang dilalui pelaku sebelum dan sesudah kejadian tersebut, yakni dari Jalan Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, hingga ke wilayah Desa/Kecamatan Sawan.

- Advertisement -

Dari hasil rekaman CCTV yang diperiksa tersebut, menunjukkan pelaku yang membonceng korban menuju kos-kosan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Hal itu pun mematahkan alibi pelaku yang mengaku langsung mengantarkan korban ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan. 

Yulio menyebut, dengan hasil rekaman CCTV yang telah diperiksa penyidik menguatkan pengakuan korban jika korban dibawa pelaku ke kos-kosan untuk disetubuhi. “Kami sudah pelajari rekaman CCTV dan kami mendapatkan petunjuk. Hasil pendalaman kami, CCTV itu menguatkan keterangan korban,”  ujarnya Jumat, 5 Januari 2023.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, menjadi bukti tambahan untuk polisi menjerat pelaku ke proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, penyidik telah mengantongi bukti lain berupa hasil visum terhadap korban dan keterangan korban. Untuk tahap berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara kasus ini.

“Kami akan gunakan bukti rekaman CCTV ini untuk bahan gelar perkara dan menaikkan status ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, kami akan meningkatkan status apakah layak ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap pelaku,” kata Yulio. 

- Advertisement -

Kata Yulio, dalam kasus kekerasan seksual ini, polisi telah meminta keterangan dari korban, orang tua korban, dan terlapor. Terlapor juga membawa saksi untuk menguatkan alibinya. “Namun penyidik memiliki keyakinan sendiri, bahwa jika memang ada tindak pidana kekerasan seksual,” katanya. 

Sebelumnya dalam penanganan kasus tersebut pihak pemilik kos-kosan juga sempat di periksa. Kepada polisi pemilik kos tidak membenarkan adanya kejadian tersebut. Yulio menegaskan, jika pemilik kos-kosan yang menjadi TKP persetubuhan terbukti memberikan keterangan tidak sesuai, maka bisa ikut dijerat dalam kasus tersebut. 

“Pemilik kos-kosan sempat menyangkal. Namun jika terbukti terjadi tindak pidana maka kemungkinan pemilik kos-kosan bisa dijerat, tapi kita masih akan dalami perannya apakah pasif atau aktif membantu terduga pelaku. Kami masih akan dalami lagi karena kami harus memastikan juga alibi-alibi dari terlapor,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perempuan itu dirudapaksa oleh seorang pria yang tidak dikenal ketika kabur saat sedang dirawat di salah satu RS di Kota Singaraja.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts