Saksi Pelapor Tidak Hadir, Persidangan Sumberklampok Ditunda

Singaraja, koranbuleleng.com | Sidang kedua kasus penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak kembali ditunda. Majelis hakim menunda sidang karena saksi dari pihak pelapor tidak hadir.

Majelis Hakim I Made Bagiarta bersama hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan Kamis 1 Pebruari 2024.

- Advertisement -

Informasi yang beredar, saksi tidak hadir karena merasa sudah ada perdamaian di desa Sumberklampok dengan pihak warga desa adat. Sidang kedua dengan terdakwa Acmat Saini, ,51 tahun, dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, itu berlangsung pada Kamis 25 Januari 2024 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. 

Kuasa Hukum dari terdakwa, Mochamad Sukedi berharap perkara ini cepat terselesaikan sesuai dengan asas peradilan. Warga khawatir, proses penyelesaian hukum yang berlarut, justru mencederai keadilan dan melukai suasana kebatinan masyarakat Desa Sumberklampok.   Sebab, kasus ini sudah sepakat dan sesuai hasil paruman Desa Adat Sumberklampok.

“Ada rasa khawatir dan takut, peradilan ini akan mencederai keadilan dan melukai suasana kebatinan masyarakat Sumberklampok,” jelasnya 

Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa mengatakan, tiga orang warganya yang menjadi saksi yang harus dihadirkan JPU Kejari Buleleng yakni dari Badan Keamanan Desa (Bakamda) dan Pecalang. 

- Advertisement -

Dia menduga, ketidakhadiran warganya yang menjadi saksi dalam persidangan karena menganggap sudah ada keputusan damai hasil paruman desa adat. 

“Alasan mereka tidak hadir karena sudah ada surat damai dan ada pencabutan pelaporan oleh pelapor. Mereka beranggapan, bila hadir akan memberatkan pertimbangan hukuman untuk terdakwa,” jelas Sawitra. 

Namun pihaknya berjanji akan melakukan pendekatan kepada para saksi tersebut. Dengan tujuan agar persidangan cepat selesai. 

Sementara itu, Kejari Buleleng akan mengupayakan kedatangan para saksi pada sidang selanjutnya. Kejari Buleleng mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran para saksi pada persidangan kedua perkara penistaan agama itu. 

“Kami belum dapat keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya. Kita akan panggil kembali untuk sidang berikutnya” jelas Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Umbara Pidada.

Sebelumnya, sidang perkara ini sudah terlaksana pada Kamis 18 Januari 2024 lalu. Saat itu, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka agenda dilanjutkan dengan pembuktian. Tetapi, JPU saat itu tidak membawa saksi, sehingga sidang ditunda.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts