Pelaku Rudapaksa Dituntut 15 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com | Tiga orang terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga mengalami penyakit kelamin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin 29 Januari 2023. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Kadek Maliana yang merupakan paman korban, lalu Putu Denes kakek korban, dan Nyoman Somartaa tetangga korban.  

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati.

- Advertisement -

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Korban dalam kasus kekerasan seksual ini merupakan anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes melecehkan korban hingga korban mengalami penyakit kelamin menular. 

Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Juli 2023 lalu.  Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes dituntut hukuman selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa lain dalam kasus ini, Nyoman Somartaa merupakan tetangga korban. Terdakwa menyetubuhi korban di sebuah kebun pada akhir Juli 2023. Nyoman Somaarta dituntut jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dari masing-masing terdakwa. Kadek Maliana telah merusak masa depan anak korban yang masih berumur 7 tahun 9 Bulan dan menyebabkan anak korban trauma. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan anak korban mengalami infeksi menular seksual. Terdakwa juga berbelit- belit dalam memberikan keterangan.

- Advertisement -

Lalu yang memberatkan terdakwa Putu Denes karena telah merusak masa depan anak korban yang masih di bawah umur. Terdakwa juga merupakan kakek kandung korban. Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Nyoman Somaarta karena menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban dan membuat anak korban mengalami trauma. Terdakwa juga tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Namun ada hal-hal yang meringankan dari ketiga pelaku yakni mereka menyesali perbuatan mereka. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para Terdakwa” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts