Calon Bupati Perseorangan di Buleleng, Wajib Kantongi 45.893 Dukungan Warga

Singaraja, koranbuleleng.com| Calon Bupati jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng, harus mendapatkan 7,5 persen atau sebanyak 45.893 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, dukungan itu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh KPU.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakanDPT saat ini mencapai 611.901 jiwa. Tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Setelah menyerahkan syarat dukungan tersebut, data dari perolehan dukungan calon perseorangan itu, akan dilakukan verifikasi faktual 100 persen. “Ada 3 metode, kita akan mendatangi ke rumah masing-masing, Bisa dikumpulkan LO pasangan calon dan didatangkan langsung ke kantor KPU,” ujar Dudhi, Kamis, 4 April 2024.

- Advertisement -

Dudhi menyebut, pasangan calon dari jalur perseorangan ini memiliki banyak waktu untuk mengumpulkan dukungan. Pendaftaran calon baru akan dilakukan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi para calon dukungan yang diberikan itu tidak boleh berasal dari PNS dan wajib berumur 17 tahun keatas.

“Persyaratan ini harus dipenuhi dan tidak boleh dukungan yang berasal dari PNS. Selain itu, dukungan juga minimal sudah berumur 17 tahun keatas. Lebih detail nanti kita akan lihat juknis lagi,” kata dia.

Dudhi menambahkan, KPU dalam waktu dekat akan mulai menyiapkan PPK, PPS, dan KPPS. Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan KPU Pusat apakah akan melakukan rekrutmen ulang atau menggunakan petugas pemilu pada Pemilu serentak yang lalu. “Kita belum tahu kebijakan KPU RI apakah rekrutmen atau evaluasi dengan penetapan. Yang jelas kita masih menunggu keputusan untuk ini,” ucapnya.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts