Dua Duktang Tak Miliki KTP Terancam Pidana Ringan

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi mengamankan dua penduduk pendatang (duktang) tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat kegiatan Patroli Perintis Presisi Polres Buleleng, pada Rabu, 24 April 2024.

Kasat Samapta Polres Buleleng, AKP Wayan Sukrawan mengatakan dalam patroli tersebut dilakukan dengan menyasar, Daerah Tempat Wisata (DTW), tempat kos, terminal dan pasar. Patroli tersebut digelar, untuk mencegah gangguan di lokasi tersebut.

- Advertisement -

Sukrawan menyebut, dari patroli yang dilakukan pihaknya mengamankan dua duktang perempuan, karena tidak memiliki KTP. Keduannya diamkan di rumah kos yang ada di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Mereka yang datang dari wilayah Jawa Barat itu, disebut telah berada di Buleleng sejak tiga bulan belakangan. Mereka disebut datang untuk bekerja sebagai pelayan kafe.

“Terhadap kedua penduduk yang tidak memiliki KTP, kita amankan ke Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka tindak pidana ringan (Tipiring). Kedua penduduk tersebut sudah tinggal  di daerah Sambangan sekitar 3 bulan,” ujarnya Kamis, 25 April 2024.

Sukrawan menambahkan, razia ini bertujuan untuk menegakan peraturan daerah tentang kependudukan dan pencatatan sipil yang diterapkan Pemerintah Daerah. Pihaknya juga menghimbau agar para pendatang segera melaporkan diri kepada kepala lingkungan setempat setelah 24 jam menetap di Buleleng. Hal ini untuk memastikan pendataan dan pencegahan potensi permasalahan yang mungkin timbul. 

“Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan dan berkesinambungan dengan maksud dan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah adanya gangguan kamtibmas,” kata dia. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts