Dua Pedagang Daging Anjing Terancam Pidana, Satpol PP Sudah Pernah Beri Teguran

Singaraja,  koranbuleleng.com| Dua warung makan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, terancam dikenakan sanksi pidana karena menjual masakan daging anjing. Pedagang itu diketahui menjual RW (Rintek Wuuk atau daging anjing), dari sidak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Kamis, 25 April 2024.

Dalam sidak yang dilakukan, petugas mendatangi lima warung yang ditengarai menjual menu daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, di Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng, dan di Kelurahan/Kecamatan Sukasada. Dari hasil sidak, petugas menemukan dua warung yang tengah menjual olahan daging anjing di pinggir Jalan Raya Singaraja Amlapura di Desa Bungkulan.

- Advertisement -

Dua warung yang disidak tersebut pun, mengakui menjual makanan menu daging anjing. Selain itu, kedua pedagang itu sebelumnya sudah sempat diberi peringatan oleh petugas namun membandel. Pada peringatan kali ini Satpol PP memberikan sanksi pidana.

“Kami lakukan tindakan terakhir melalui proses pengadilan. Sebelum sampai tahap akhir ini, sejak dua tahun lalu sudah dibina dan teguran lisan. Kemudian kami berikan peringatan tiga kali. Namun masih kami temukan,” ujar Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres, usai sidak.

Pongres menyebut, dari lima warung yang disasar, tiga diantaranya tutup dan dua warung kedapatan menjual makanan olahan daging anjing. Dari pengakuan pedagang ke petugas, dalam sehari bisa mendapat keuntungan hingga Rp1,5 juta dari menjual kuliner RW tersebut. Daging anjing, disebut didapat dari pemasok dari Kabupaten Bangli.

“Mereka jualan itu (kuliner daging anjing) ada yang sudah dua tahunan. Pemasok dagingnya dari warga lokal, dengan memotong di rumah. Ada yang dari Bangli. Kami akan melakukan sidak ke pemasok daging jika kami dapatkan info valid,” kata dia.

- Advertisement -

Kata Pongres, larangan menjual makanan olahan daging anjing tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. “Ancaman sanksi bagi pelanggar yakni kurungan 3 bulan hingga denda Rp50 juta. Nanti tergantung keputusan pengadilan,” ucapnya.

Penjual makanan olahan daging anjing masih ditemukan di Buleleng, disebut karena masih diminati. Salah satunya lantaran dianggap menambah stamina. Pemilik warung masih kekeh berjualan menu tersebut karena menjadi mata pencaharian. Untuk itu, Satpol PP pun disebut akan terus melakukan sidak hingga tidak ditemukan lagi penjual kuliner daging anjing.

Sementara itu, drh Sasa Vernandes dari Yayasan Sintesia Animalia mengatakan, dari pendataan yang dilakukan pihaknya ada 104 pedagang yang menjual olahan daging anjing di seluruh wilayah Bali. Dari ratusan pedagang itu, 17 diantaranya di Buleleng. “Sebagian besar sudah ditutup karena sudah kami edukasi dan banyak memahami kenapa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Kata Vernandes, daging anjing seharusnya tidak dikonsumsi karena bukan hewan ternak. Selain itu, mengkonsumsi daging anjing memiliki sisi bahaya. Karena bisa memicu keracunan pada manusia lantaran anjing berpotensi menjadi agen penyakit yang menginfeksi melalui bakteri, virus, parasit, atau jamur.

“Itu bukan hewan ternak untuk dikonsumsi. beda dari ternak lain yang kesehatannya sudah diawasi. Anjing diperoleh di jalan mungkin kondisinya sakit. Ada juga yang sengaja diracun. Residu racunnya yg bisa masuk ke dalam tubuh. Termasuk perpindahan anjing dari daerah lain, tidak tahu anjingnya bebas dari rabies atau tidak,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts