Maju Jalur Independen Harus Setor 45 Ribu KTP

Singaraja, koranbuleleng.com|Bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Buleleng 2024, diwajibkan menyetor sebanyak 45.893 keping KTP. Jumlah itupun harus tersebar di 5 Kecamatan yang ada, atau 50 persen dari 9 kecamatan di Buleleng.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, saat ini sudah ada tiga bakal calon (balon) yang maju lewat jalur perseorangan berkonsultasi ke kantor KPU Buleleng. Namun, pihaknya masih enggan menyebutkan nama-nama balon tersebut.

- Advertisement -

Dia menyebut, untuk tahapan pendaftaran balon perseorangan, penyerahan dokumen syarat dukungan yang dilakukan oleh bakal calon balon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng jalur perseorangan, akan dimulai dari 8-12 Mei 2024. Dimana syarat dukungan yang harus dilengkapi balon perseorangan, yakni 45.983 KTP.

Para balon pun, disebut masih bisa memenuhi syarat dukungan tersebut hingga batas akhir pada awal Agustus 2024. Dimana penetapan penuh syarat dukungan akan dilakukan KPU pada 8-19 Agustus 2024.

Kata Dudhi, syarat dukungan yang dikumpulkan oleh para balon akan dilakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali. Dimana verifikasi dilakukan dengan mensensus semua KTP yang dikumpulkan oleh para balon.

Ada tiga metode yang akan digunakan oleh KPU, untuk melakukan verifikasi tersebut. Diantaranya, mendatangi pemilik KTP satu persatu, kemudian para naradamping dari masing – masing bakal calon bisa mengumpulkan pendukungnya untuk diverifikasi, dan mendatangkan ke kantor KPU.

- Advertisement -

“Apabila di satu desa lebih dari 2.500 dukungan kita diperbolehkan rekrut, tenaga verifikator. Itu nanti ada petunjuk teknisnya dari pimpinan untuk melakukan itu,” ujar Dudhi, Senin 29 April 2024.

Dudhi menambahkan, pemenuhan syarat tersebut bisa dilakukan oleh balon melalui aplikasi sistem pencalonan perseorangan (silon perseorangan). Sehingga saat melakukan pendaftaran para balon tidak banyak membawa berkas.

“Semua pakai aplikasi, sistem pencalonan perseorangan (silon perseorangan). Nanti calon perseorangan tidak bawa banyak berkas ke KPU, dia sudah masukan data-data itu dalam silon,” kata dia. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts