Sidang Tuntutan Penodaan Agama Nyepi Suberklampok Ditunda

Singaraja, koranbuleleng.com| Sidang agenda tuntutan penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditunda yang sedianya digelar Kamis, 2 Mei 2024. Ketua majelis hakim yang mengadili perkara mendapatkan tugas ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

“Ya ditunda (sidang tuntutan) karena ketua majelis lagi dinas ke PT,” ujar Juru Bicara PN Singaraja Gusti Made Juliartawan, Kamis siang.

- Advertisement -

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa Acmat Saini, 51 tahun, dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, pun terlihat sudah datang memenuhi persidangan.

Perwakilan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nur Abidin memaklumi penundaan sidang tersebut. Namun, dia meyakini kedua terdakwa akan bebas murni. Hal ini karena dakwaan terhadap dua warga Desa Sumbeklampok, Kecamatan Gerokgak itu, tidak memenuhi syarat. 

Abidin menyebut, jika sidang terus berlarut ditakutkan luka di hati masyarakat akan kembali terbuka, akibat proses hukum peristiwa Nyepi 2023 ini terus berlanjut. Selain itu, dua terdakwa juga telah menjalani sanksi adat di Desa Sumberklampok.  

“Ahli yang kami hadirkan juga tidak menguatkan unsur penistaan itu. Kalau ada, itu pelanggaran seruan secara etika dan moral. Terdakwa juga sudah jalani sanksi di desanya melalui paruman agung. Saya yakin 100 persen bebas,” kata dia. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts