BUMDes Desa Patas Tutup Permanen, Buntut Kasus Korupsi Mantan Ketua

Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng resmi tutup secara permanen usai 3 tahun tak beroperasi, lantaran kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan ketua BUMDes Patas bernama Hernawati terjerat kasus korupsi dan dijatuhi hukuman hukuman 2 tahun penjara Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hermawati terbukti melakukan korupsi mencapai Rp 511,6 Juta. 

- Advertisement -

Ketua (Badan Pemusyawaratan Desa) BPD Desa Patas, Nursalim mengatakan, keputusan penutupan secara permanen sudah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama stekhokder terkait yang dilaksanakan pada 29 April 2024 lalu. Dalam Musdes itu, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan.

Selain penutupan permanen, dari hasil Musdes juga diputuskan pembebasan kewajiban membayar bagi masyarakat yang berstatus sebagai kreditur di Bumdes. 

“Jadi para kreditur sudah tidak ada kewajiban untuk membayar”jelasnya

Selain itu, membebaskan BUMDes Patas untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada nasabah debitur atau nasabah penabung.

- Advertisement -

“Karena BUMDes Patas tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar”jelasnya

Lalu poin selanjutnya, perbekel Patas diminta untuk segera melakukan analisa usaha yang bisa menjadi inisiasi pembentukan BUMDes yang baru dan dengan semangat yang baru. 

Dan terkahir, aset BUMDes Patas, baik itu berupa bangunan maupun inventaris lainya dikembalikan lagi ke pada pemerintah desa Patas.

“Jadi poin poin itu sudah diputuskan setelah evaluasi operasional BUMDes Patas. Nanti itu sebagai laporan kepada PJ Bupati Buleleng” pungkasnya. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts