Singaraja,koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melakukan penolakan sebanyak 40 permohonan paspor pada tahun 2024. Penolakan itu dilakukan, lantaran puluhan pemohon itu terindikasi akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pada tahun 2024, Imigrasi Singaraja menerbitkan total sebanyak 17.214 paspor. Dimana sebanyak 10.546 paspor non-elektronik, 6.668 paspor elektronik, dan 5.620 paspor pengganti.
Dari belasan ribu paspor yang diterbitkan, diantaranya terbanyak untuk berwisata sebanyak 7.209 paspor. Kemudian belajar 4.064 paspor, bekerja formal 3.666, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 1.216, Umroh 764, Haji 254, serta berobat 61 paspor.
“Jumah penerbitan paspor tahun 2024, mengalami peningkatan 4 ribu lebih dibanding tahun 2023. Kalau tahun sebelumnya (2023) kita menerbitkan sebanyak 12.409 paspor,” ujar Hendra, Kamis, 2 Januari 2025.
Hendra menyebut, pada tahun 2024 pihaknya juga menolak 40 penerbitan paspor. Penolakan itu dilakukan, lantaran permohonan paspor tersebut terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau diduga akan menjadi korban TPPO.
“Permohonan kita tolak karena indikasi ke arah bekerja ilegal di luar negeri atau TPPO. Kami berkewajiban memfilter WNI yang bekerja di luar negeri apakah sesuai saat mengajukan paspor,” kata dia.
Hendra menambahkan, untuk mengantisipasi adanya masyarakat menjadi korban TPPO, pada tahun ini pihaknya akan menambah desa binaan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, yakni Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Selain itu, seluruh pegawai Imigrasi Singaraja akan dilantik menjadi pembina imigrasi. Pegawai itu nantinya akan mengawasi masalah keimigrasian di wilayah desa tempat tinggalnya.
“Seluruh pegawai akan saya cangakan sebagai pembina imigrasi di desa tempat yang bersangkutan tinggal. Harus pasang mata telinga membaca situasi apakah ada kemungkinan TPPO di wilayahnya. Berperan seperti halnya Babinsa atau Bhabinkamtibmas,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada