Pemkab Buleleng Usulkan 2.230 Pegawai Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu Demi Kepastian Status

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengambil langkah strategis dengan mengusulkan ribuan pegawai kontrak yang belum dapat mengisi formasi PPPK tahap dua menjadi PPPK paruh waktu. Total ada sebanyak 2.230 pegawai kontrak yang dinyatakan belum bisa mengisi formasi, meskipun seluruhnya dinyatakan lolos seleksi.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 2.804 pegawai mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II di Kabupaten Buleleng. Namun, hanya 547 orang yang berhasil mengisi formasi yang tersedia. Sementara sisanya, sebanyak 2.230 pegawai masuk dalam kode R3 dan R4, belum memiliki formasi untuk ditempati.

- Advertisement -

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini melalui skema PPPK paruh waktu. “Yang jelas pak Bupati sudah berkomitmen menyelesaikan seluruhnya. Pemerintah kini tengah merancang skema khusus terkait hal tersebut,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.

Suyasa menjelaskan, PPPK paruh waktu ini secara fungsi akan serupa dengan PPPK tahap I. Perbedaannya terletak pada sumber pembiayaan. PPPK tahap I digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan PPPK paruh waktu akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk paruh waktu uang jasanya bersumber dari APBD. Rekeningnya namanya rekening barang jasa. Beda dengan PPPK penuh waktu, rekeningnya namanya gaji PPPK,” kata dia.

Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng sudah mempersiapkan segala kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu tersebut. Bahkan, anggaran sudah diusulkan melalui perubahan APBD Kabupaten Buleleng tahun 2025.

- Advertisement -

“Berapa yang penuh waktu, berapa yang masih paruh waktu, itu nanti akan disebar di masing-masing OPD,” ucapnya.

Selain itu, Pemkab Buleleng juga akan mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu secara resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Langkah ini diambil agar status kepegawaian ribuan pegawai yang belum mengisi formasi dapat memiliki kepastian hukum dan administratif. “Saat ini kami juga menunggu juknis pengajuan pengusulan PPPK paruh waktu,” kata Suyasa.

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru