Singaraja, koranbuleleng.com | Satpol PP Buleleng terus mematangkan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna menangani dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Selama proses hukum masih berjalan, TPA tersebut tetap dilarang beroperasi.
Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengungkapkan peluang penyelesaian perkara lewat mekanisme restorative justice (RJ) memang terbuka. Namun ia menyayangkan, usulan RJ itu baru muncul saat hal tersebut akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Padahal, tipiring tersebut diajukan usai pihaknya melayangkan tiga kali surat peringatan karena pengelola TPA dianggap gagal melakukan pengelolaan sampah sesuai aturan.
Surat peringatan terakhir dikirim setelah petugas menggelar sidak pada akhir Juni 2025. Saat itu, petugas menemukan adanya bau menyengat dan kepulan asap, yang sebelumnya ramai dikeluhkan warga. “Pada saat melakukan rencana penutupan dia (pengelola) kabur. Akhirnya kami rembuk dengan DLH kecamatan dan desa, TPA kita tutup sementara. Yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan, dan pemberkasan tipiring berlanjut,” ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Suardana, langkah penindakan ini murni respons atas keluhan masyarakat dan dampak lingkungan dari aktivitas open dumping serta pembakaran sampah. Lebih jauh, TPA tersebut juga disebut belum memiliki izin resmi dari DLH Buleleng.
Ironisnya, belasan desa justru memanfaatkan TPA tersebut, meskipun pihak Satpol PP sudah pernah melakukan sosialisasi kepada desa-desa agar memanfaatkan TPA legal yang memiliki izin. “Kami tidak mempermasalahkan buka TPA mungkin akan salah satu solusi, tapi harus dikelola dengan benar. Sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan. Ini ada 60 orang yang mengadu,” kata dia.
Menyoal usulan penyelesaian RJ yang diajukan penasihat hukum pengelola, Suardana menegaskan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan DLH. Selama proses ini berjalan, TPA Pangkungparuk tetap dilarang beroperasi. “Kami masih koordinasi dengan DLH, matangkan apakah bisa dengan RJ lanjut tipiring lagi. Kalau dengan RJ, kami sarankan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan baik. Agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang tipiring di PN Singaraja terkait dugaan pelanggaran Perda pengelolaan sampah urung digelar. Berkas perkara yang diajukan Satpol PP Buleleng dinyatakan belum lengkap.
Tipiring ini mendakwa I Wayan Sudiarjana, 59 tahun, warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ia dijerat melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018, setelah adanya laporan warga terkait aktivitas open dumping dan pembakaran sampah di lahan miliknya.
Petugas Satpol PP yang turun ke lokasi kemudian menghentikan sementara aktivitas tersebut dengan memasang banner dan garis Satpol PP.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

