Imigrasi Singaraja Deportasi Sepasang WNA Malaysia yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Karangasem

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH, 32 tahun dan CWK, 32 tahun setelah keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, kedua WNA tersebut sebenarnya hanya mengantongi izin tinggal kunjungan yang secara tegas tidak memperbolehkan mereka bekerja di wilayah Indonesia. Namun, fakta berbicara lain saat petugas keimigrasian melakukan patroli siber pada 23 Juni 2025 dan mendapati keduanya diduga aktif sebagai instruktur selam di Kabupaten Karangasem.

- Advertisement -

“Mereka diduga bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem, Bali. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemasaran (marketing) aktivitas menyelam melalui akun media sosial,” ujarnya, Jumat, 4 Juli 2025.

Temuan tersebut memicu pemeriksaan mendalam oleh pihak Imigrasi Singaraja. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas LAH dan CWK dinilai jelas melanggar tujuan pemberian izin tinggal kunjungan yang mereka miliki.

Menurut Hendra, kedua WNA yang diketahui sebagai pasangan suami istri itu kemudian dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 angka (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.

- Advertisement -

Proses pendeportasian dilakukan pada Kamis (3/7/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya dipulangkan ke negara asal dengan menumpangi pesawat Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 rute Denpasar–Kuala Lumpur.

Hendra juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh WNA yang berada di Bali, khususnya di wilayah Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, terhadap peraturan keimigrasian.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” tutupnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru