Satres Narkoba Tangkap Dua Kurir Sabu-Sabu Saat Antar Paket di Tukadmungga

Singaraja, koranbuleleng.com| Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir utara Bali dengan menangkap dua kurir sabu-sabu saat hendak mengantar paket haram kepada pelanggan.

Dua tersangka yang diamankan berinisial AK, 34 tahun, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, serta DS, 23 tahun, asal Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem. Keduanya merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Aksi penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, petugas membekuk keduanya di kawasan Perumahan Permai Lestari, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, saat tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menyebut penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif menanggapi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjar.

“Dari penyelidikan, akhirnya kami mendapat informasi akan ada pengantaran paket sabu-sabu di Desa Tukadmungga. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil meringkus AK dan DS yang sedang melintas,” ucapnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan menunjukkan adanya barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,78 gram brutto.

- Advertisement -

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar lokal yang dikenal dengan sebutan Mang Amot, warga Desa Sidatapa.

“AK mengaku narkoba itu dibeli dari temannya asal Desa Sidatapa bernama Mang Amot. Selanjutnya mereka digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru