Mahasiswa Terjerat Penipuan Digital, LPS Ingatkan Risiko Pinjol dan Judi Online di Era Finansial Digital

Singaraja, koranbuleleng.com| Gelombang penipuan digital, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga praktik judi online makin meresahkan. Ironisnya, kelompok mahasiswa yang justru dinilai melek pendidikan, kini menjadi kalangan paling rentan terjerat jebakan digital tersebut.

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan fakta tersebut saat menghadiri kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat dan pecalang di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Kamis, 31 Juli 2025.

- Advertisement -

Ia menyoroti bahwa fenomena digital saat ini menuntut kewaspadaan ekstra, khususnya bagi generasi muda. “Fenomena ini cukup memprihatinkan. Kami mencatat, justru di kalangan mahasiswa yang relatif terdidik, kasus penipuan digital, pinjol, dan judi online malah lebih banyak terjadi dibandingkan masyarakat umum,” ujarnya.

Bambang menjelaskan bahwa lemahnya pemahaman masyarakat mengenai risiko dan mekanisme keamanan finansial digital menjadi salah satu penyebab utama. Oleh karena itu, LPS bersama otoritas jasa keuangan gencar melakukan edukasi literasi keuangan ke berbagai lapisan masyarakat.

“Secara garis besar, edukasi kami mencakup literasi keuangan dan perlindungan dana. Masyarakat harus tahu fungsi penjaminan simpanan. LPS berperan penting dalam mendorong kepercayaan publik kepada sistem perbankan nasional,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap bank, lanjut Bambang, maka perputaran dana publik dalam sistem perbankan akan semakin besar. Efek domino dari kepercayaan itu dapat memicu pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.

- Advertisement -

“Kalau masyarakat percaya dan mau menabung, maka bank akan punya dana untuk disalurkan dalam bentuk kredit produktif. Ini akan menggerakkan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” terang Bambang.

Dari aspek perlindungan dana simpanan, LPS menegaskan hampir seluruh rekening masyarakat di Indonesia telah dijamin. Saat ini, batas maksimal simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

“LPS saat ini menjamin 99,98 persen rekening yang ada di Indonesia. Itu artinya, dari sisi kepercayaan publik, seharusnya tidak ada keraguan lagi terhadap sistem perbankan,” ucapnya.

Bambang juga menekankan bahwa seluruh lembaga perbankan di Indonesia, baik bank umum, BPR, bank syariah, hingga bank asing, secara hukum wajib menjadi peserta LPS. “Keikutsertaan seluruh bank dalam LPS adalah amanat Undang-Undang. Maka semua bank peserta, baik skala besar maupun kecil, wajib memenuhi ketentuan dan dijamin sesuai regulasi,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru