Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia, 21 tahub, mahasiswi asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng. Ia dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki 116 ribu pengikut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 31 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti Muliartha, bersama dua hakim anggota, Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi. Nia dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan yang diterima Minggu, 3 Agustus 2025.
Majelis hakim turut memerintahkan agar Nia tetap ditahan di balik jeruji besi. Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk aktivitas promosi judol serta uang tunai Rp1 juta dirampas untuk negara. Sedangkan bukti lain berupa tangkapan layar akun Instagram @niakusuma._ dan satu kartu ATM milik terdakwa dimusnahkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yang menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada faktor-faktor yang meringankan hukuman terdakwa.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya. Serta masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 tahun,” ungkap majelis hakim.
Tak hanya itu, Nia juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni bahwa perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian digital.
Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Nia ditangkap oleh polisi setelah diketahui mempromosikan tautan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Saat itu, ia masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Teknik dan Kejuruan Undiksha.
Dari hasil penyelidikan, Nia mengaku dihubungi oleh nomor tak dikenal pada 27 Juli 2024 dan ditawari pekerjaan untuk mengiklankan tautan situs judi online dengan bayaran Rp2 juta per minggu. Ia pun menyetujui tawaran tersebut dan melakukan promosi selama tiga hari berturut-turut, dari 27 hingga 29 Juli 2024.
“Saya mengunggah tiga konten promosi selama tiga hari dan mendapat bayaran sebesar Rp1 juta. Setelah itu saya tidak melanjutkan lagi karena takut,” ujar Nia dalam pengakuannya kepada penyidik.
Selama proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Nia tidak langsung ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor. Namun setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Buleleng, statusnya berubah dan ia langsung ditahan hingga akhirnya menerima vonis dari pengadilan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

