Sopir Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Anggota Polres Buleleng Dibekuk, Sempat Kabur ke Demak

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi membekuk Ach Heru Prastiko, 25 tahun, pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan personel Polres Buleleng. Heru ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Peristiwa maut itu terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan Raya Singaraja–Seririt, Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng. Korban, Aipda Kadek Sudi Adnyana, 40 tahun, anggota Sat Lantas Polres Buleleng, tengah melaju dengan sepeda motor Yamaha NMAX bernopol DK 2626 UAA dari arah Seririt menuju Singaraja.

- Advertisement -

Di saat bersamaan, sebuah truk R6 warna merah melaju dari arah berlawanan. Truk itu mencoba mendahului kendaraan di depannya namun terlalu mengambil jalur kanan hingga menghantam motor korban. Benturan keras membuat korban terpental dan meninggal dunia di tempat. Ironisnya, bukannya berhenti menolong, sopir truk malah kabur ke arah barat.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menjelaskan bahwa begitu kejadian terjadi, Unit Gakkum Sat Lantas langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP, memeriksa saksi, hingga melacak jejak truk melalui rekaman CCTV dan kamera ETLE.

Dari rekaman tersebut, polisi menemukan truk melintas di SPBU Dencarik sekitar pukul 18.38 Wita, hanya beberapa menit sebelum tabrakan. Kesaksian publik di media sosial juga memperkuat temuan itu.

Seorang pengguna Facebook bernama Gede Budiada mengaku menyaksikan langsung kejadian saat berada di belakang truk pelaku. Identitas kendaraan kian jelas setelah polisi menelusuri muatan truk. Kendaraan bernopol S 8718 HN itu diketahui mengangkut jeruk dari Kintamani, Bali, menuju Indramayu, Jawa Barat. Informasi tersebut menjadi kunci pelacakan hingga akhirnya posisi pelaku terlacak di Demak.

- Advertisement -

Dalam pelariannya, Heru berusaha menghilangkan jejak dengan menyamarkan truknya. Ia mengecat bagian belakang dengan pilox putih dan hitam serta membuka spakbor agar kendaraan tak dikenali. “Pelaku sempat mengecat bak truknya dengan pilox. Sebagai salah satu upaya menghindari petugas,” ujar Bachtiar dalam konferensi pers Senin, 1 September 2025 di Mapolres Buleleng.

Polisi akhirnya menangkap Heru pada Rabu, 27 Agustus 2025. Oleh Polres Demak, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Buleleng untuk penanganan hukum lebih lanjut. “Kita amankan barang bukti penting, diantaranya satu unit Truk warna merah bernopol S 8718 HN. Kita juga amankan spakbor yang disimpan pelaku di rumah istrinya di wilayah Tuban, Jawa Timur,” kata dia.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru