Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Sidatapa, Satu Tahun Beroperasi Jual Motor Bodong

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi berhasil membekuk tiga pria di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketiga pelaku tersebut masing-masing adalah Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan, 36 tahun, Komang Andi Krisna alias Andik, 27 tahun, serta Gede Ari Eka Saputra, 25 tahun. Terbongkarnya jaringan kejahatan ini berawal dari kasus narkoba yang diungkap aparat pada Februari 2024 lalu.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura, menuturkan bahwa penggeledahan rumah salah satu tersangka di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, menemukan sejumlah alat yang dipakai untuk mencetak STNK palsu.

Widura mengungkapkan sindikat ini sudah beroperasi hampir satu tahun. “Motor dijual Rp3 juta sampai Rp4 juta per unit, sesuai pesanan. Dalam sebulan mereka bisa memproduksi sekitar empat STNK,” ujarnya Senin, 1 September 2025.

Diketahui, STNK palsu tersebut dicetak di rumah tersangka Kiwan di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa. Pelaku Andik juga berasal dari banjar yang sama, sementara Gede Ari berasal dari Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Polisi menegaskan, dokumen palsu yang mereka hasilkan sangat menyerupai aslinya. Namun setelah diperiksa, terdapat perbedaan mencolok pada kualitas kertas dan hasil cetakan. “Kalau dilihat sekilas memang mirip, tapi setelah diperiksa lebih detail, kualitas kertas dan cetakannya jelas berbeda dengan yang asli,” ucapnya.

- Advertisement -

Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop Lenovo, printer Epson, kertas A4, pemotong kertas, alat pres plastik, sejumlah stempel, botol tinta bekas, beberapa STNK palsu, SIM palsu, serta kendaraan roda dua yang dipakai dalam aksi kejahatan.

Kini, ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Sebelumnya kasus narkobanya telah selesai diproses. Sekarang yang ditangani kasus pemalsuan STNK-nya,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru