Bupati Sutjidra Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 dan Restrukturisasi OPD

Singaraja,koranbuleleng.com | Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memimpin penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng dalam Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Rabu (8/10).

Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyusun arah kebijakan pembangunan tahun 2026.

- Advertisement -

Dalam paparannya, Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp2,6 triliun lebih, sementara belanja daerah mencapai Rp2,8 triliun lebih. Defisit sebesar Rp234,1 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.

“Rancangan APBD tahun 2026 ini disusun sesuai kesepakatan bersama, mengacu pada hasil LKPD dan masukan masyarakat. Semua aspirasi itu akan kita terjemahkan dalam APBD 2026 agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujar Sutjidra.

Bupati Sutjidra menekankan bahwa arah pembangunan Buleleng berfokus pada pemerataan pembangunan, peningkatan mutu layanan publik, dan pelestarian budaya daerah. Salah satu prioritas utama yaitu revitalisasi kawasan heritage Kota Singaraja, khususnya di kawasan Tugu Singa yang menjadi simbol sejarah Buleleng.

“Dari sejarahnya, kawasan Tugu Singa ini merupakan bagian penting dari perjalanan Buleleng. Di sekitarnya ada Puri Sukasada, Puri Kanginan, dan Puri Gede. Kawasan ini harus kita lestarikan agar generasi muda mengenal dan bangga dengan sejarah daerahnya,” jelas Sutjidra.

- Advertisement -

Selain arah kebijakan anggaran, Bupati Sutjidra juga menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda tersebut mengatur penggabungan dan pemisahan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) agar birokrasi di Kabupaten Buleleng menjadi lebih ramping, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita menginginkan OPD yang tidak terlalu gemuk, tapi gesit dalam melayani masyarakat. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien dalam bekerja,” tegasnya.

Penataan kelembagaan juga diarahkan untuk memperkuat potensi pendapatan daerah. Bupati Sutjidra menjelaskan pentingnya pemisahan antara badan pendapatan dan badan pengelolaan untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

“Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri, sehingga badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih fokus dan profesional,” ungkapnya.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2026 serta pembahasan restrukturisasi perangkat daerah, Bupati Sutjidra menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mewujudkan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (*/ads-pr)

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru