KPH Bali Utara Tegaskan Tak Ada Pembabatan Hutan di Ambengan, Masyarakat Kelola Program Perhutanan Sosial seluas 100 Hektar

Singaraja, koranbuleleng.com| UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara menegaskan bahwa kawasan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, tidak sedang mengalami pembabatan. Kawasan tersebut justru dikelola oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara Hesti Sagiri mengatakan, hutan di Desa Ambengan kini dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dengan skema perhutanan sosial. Dari total 300 hektar hutan lindung di wilayah itu, hanya 100 hektar yang bisa dikelola oleh masyarakat.

- Advertisement -

Masyarakat yang tergabung dalam LPHD menanami berbagai tanaman produktif seperti alpukat, durian, dan manggis. “Tanaman dibawahnya jahe, ditanam vanili, dan kunyit. Sehingga posisinya nantinya akan akan tertutup kembali. Tetapi karena ini dilihat dari jarak jauh, tentu apa menjadi kelihatan terbuka,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pernyataan ini disampaikan Hesti untuk menanggapi viral-nya video di media sosial yang diunggah akun Nengah Setiawan. Dalam video tersebut, terlihat kondisi hutan Desa Ambengan dari wilayah Desa Gitgit, yang disebut mengalami pembabatan. Pengunggah juga meminta petugas kehutanan Bali Utara menindaklanjuti hal itu.

Hesti menegaskan tidak ada kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan itu. Ia mengingatkan bahwa kasus pembalakan terakhir terjadi pada 2022 dan telah diproses secara hukum. “Kejadian ilegal logging kita terakhir di tahun 2022. Itu ada di Sambangan. Jadi kami sudah tangkap juga. Sudah ada proses hukum yang dilakukan,” tegasnya.

Menurut Hesti, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan justru membawa manfaat besar. Selain menjaga kelestarian, masyarakat juga memperoleh nilai ekonomi dari hasil hutan non-kayu. Setiap penebangan pohon pun wajib diikuti dengan penanaman kembali bibit baru. Saat ini terdapat 34 kelompok masyarakat yang aktif mengelola kawasan hutan di Bali Utara.

- Advertisement -

“Dengan pola ini, tentu negara untung karena hutannya lebih sejahtera dan lestari. Masyarakat juga sejahtera dengan nilai ekonomi yang dihasilkan,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan, Ketut Agus Kusmawan, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pembabatan di kawasan hutan lindung seperti yang dituding dalam video. Pihaknya hanya melakukan pembersihan semak belukar pada area yang akan digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025, berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) seperti durian, alpukat, dan manggis.

Selain tanaman keras, juga ditanam tanaman bawah tegakan bernilai ekonomi seperti vanili, serai, jahe, talas, ubi, dan pisang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, yang memberikan hak pengelolaan hutan kepada LPHD Mertha Sari Bhuana.

“Tidak ada perusakan hutan. Kami berkomitmen menjaga hutan, dan melestarikannya dan masyarakat sejahtera. Video yang diunggah Setiawan itu diambil dari jarak jauh. Kami hanya membersihkan semak belukarnya, karena kami dapat bantuan 1.300 bibit untuk ditanam. Tidak ada kayu besar yang kami tumbangkan,” terangnya.

Terkait isu adanya intimidasi terhadap Nengah Setiawan, Agus membantah keras tudingan itu. Ia menyebut, pihaknya hanya datang untuk memberikan klarifikasi dan mengajak Setiawan melihat langsung kondisi hutan di lapangan.

“Awalnya dia kami undang untuk bertemu. Namun dia tidak mau, dan meminta kami yang datang ke rumahnya. Akhirnya kedatangan kami itu direkam, dan dituding melakukan intimisasi. Saya tegaskan tidak ada intimidasi, kami hanya ingin menerangkan bagaimana sih hutan yang kami kelola,” jelasnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada 

Singaraja, koranbuleleng.com| UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara menegaskan bahwa kawasan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, tidak sedang mengalami pembabatan. Kawasan tersebut justru dikelola oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara Hesti Sagiri mengatakan, hutan di Desa Ambengan kini dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dengan skema perhutanan sosial. Dari total 300 hektar hutan lindung di wilayah itu, hanya 100 hektar yang bisa dikelola oleh masyarakat.

Masyarakat yang tergabung dalam LPHD menanami berbagai tanaman produktif seperti alpukat, durian, dan manggis. “Tanaman dibawahnya jahe, ditanam vanili, dan kunyit. Sehingga posisinya nantinya akan akan tertutup kembali. Tetapi karena ini dilihat dari jarak jauh, tentu apa menjadi kelihatan terbuka,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pernyataan ini disampaikan Hesti untuk menanggapi viral-nya video di media sosial yang diunggah akun Nengah Setiawan. Dalam video tersebut, terlihat kondisi hutan Desa Ambengan dari wilayah Desa Gitgit, yang disebut mengalami pembabatan. Pengunggah juga meminta petugas kehutanan Bali Utara menindaklanjuti hal itu.

Hesti menegaskan tidak ada kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan itu. Ia mengingatkan bahwa kasus pembalakan terakhir terjadi pada 2022 dan telah diproses secara hukum. “Kejadian ilegal logging kita terakhir di tahun 2022. Itu ada di Sambangan. Jadi kami sudah tangkap juga. Sudah ada proses hukum yang dilakukan,” tegasnya.

Menurut Hesti, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan justru membawa manfaat besar. Selain menjaga kelestarian, masyarakat juga memperoleh nilai ekonomi dari hasil hutan non-kayu. Setiap penebangan pohon pun wajib diikuti dengan penanaman kembali bibit baru. Saat ini terdapat 34 kelompok masyarakat yang aktif mengelola kawasan hutan di Bali Utara.

“Dengan pola ini, tentu negara untung karena hutannya lebih sejahtera dan lestari. Masyarakat juga sejahtera dengan nilai ekonomi yang dihasilkan,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan, Ketut Agus Kusmawan, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pembabatan di kawasan hutan lindung seperti yang dituding dalam video. Pihaknya hanya melakukan pembersihan semak belukar pada area yang akan digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025, berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) seperti durian, alpukat, dan manggis.

Selain tanaman keras, juga ditanam tanaman bawah tegakan bernilai ekonomi seperti vanili, serai, jahe, talas, ubi, dan pisang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, yang memberikan hak pengelolaan hutan kepada LPHD Mertha Sari Bhuana.

“Tidak ada perusakan hutan. Kami berkomitmen menjaga hutan, dan melestarikannya dan masyarakat sejahtera. Video yang diunggah Setiawan itu diambil dari jarak jauh. Kami hanya membersihkan semak belukarnya, karena kami dapat bantuan 1.300 bibit untuk ditanam. Tidak ada kayu besar yang kami tumbangkan,” terangnya.

Terkait isu adanya intimidasi terhadap Nengah Setiawan, Agus membantah keras tudingan itu. Ia menyebut, pihaknya hanya datang untuk memberikan klarifikasi dan mengajak Setiawan melihat langsung kondisi hutan di lapangan.

“Awalnya dia kami undang untuk bertemu. Namun dia tidak mau, dan meminta kami yang datang ke rumahnya. Akhirnya kedatangan kami itu direkam, dan dituding melakukan intimisasi. Saya tegaskan tidak ada intimidasi, kami hanya ingin menerangkan bagaimana sih hutan yang kami kelola,” jelasnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada 

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru