Koster Berlakukan Moratorium Toko Modern Berjejaring demi Lindungi UMKM

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring di seluruh kabupaten/kota di Bali. Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, yang ditetapkan pada Selasa 2 Desember 2025 oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Instruksi tersebut lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring yang dinilai berpotensi mengancam keberadaan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional. Pemerintah menilai kondisi ini dapat melemahkan fondasi ekonomi rakyat yang selama ini didorong melalui berbagai program pemberdayaan.

- Advertisement -

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keberpihakan pada UMKM harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi Bali. “Pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring tidak boleh dibiarkan menggerus ruang hidup UMKM, koperasi, dan pasar tradisional. Instruksi ini merupakan langkah pengendalian agar ekonomi rakyat tetap kuat dan berkelanjutan,” ujar Koster dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa Instruksi Gubernur tersebut sejalan dengan visi pembangunan Bali jangka panjang. “Kita sedang menata Bali untuk 100 tahun ke depan. Perlindungan UMKM adalah bagian dari amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Karena itu, seluruh pihak harus melaksanakan instruksi ini secara tertib dan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.

Dalam rilis yang disampaikan, terdapat sejumlah dasar hukum yang memperkuat kebijakan ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengembangan usaha perdagangan modern juga menjadi landasan utama.

Instruksi Gubernur memuat lima poin utama. Pertama, bupati dan walikota di seluruh Bali diminta menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha Toko Modern Berjejaring. Kedua, pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah terkait pengendalian toko modern berjejaring.

- Advertisement -

Ketiga, instruksi harus dijalankan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala. Keempat, moratorium ini berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Kelima, Instruksi Gubernur juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Investasi/BKPM.

Koster menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penghentian, tetapi upaya penataan ulang. “Kita tidak anti terhadap modernisasi. Namun modernisasi tidak boleh meminggirkan pelaku usaha kecil. Penataan ini untuk memastikan agar rantai ekonomi lokal tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegasnya.

Kebijakan moratorium ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlanjutan ekonomi rakyat berbasis UMKM. (*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru