Penyegelan SD Kubutambahan Memaksa Ratusan Siswa Belajar Siang

Singaraja, koranbuleleng.com | Ratusan siswa sekolah dasar di Desa sekaligus Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kini terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar pada siang hari dengan meminjam ruang kelas sekolah lain. Kondisi ini terjadi menyusul masih disegelnya SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan akibat belum tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan pemilik lahan sekolah.

Pantauan di lapangan, Rabu, 21 Januari 2026 siang, puluhan siswa SD Negeri 5 Kubutambahan datang ke SD Negeri 2 Kubutambahan dengan diantar orang tua masing-masing. Raut canggung tampak jelas di wajah para siswa, mengingat lingkungan sekolah tersebut menjadi tempat baru bagi mereka untuk menempuh pendidikan.

- Advertisement -

Sejumlah siswa mengaku harus menempuh jarak lebih jauh dibandingkan sebelumnya. Jika biasanya mereka dapat berjalan kaki ke sekolah, kini orang tua terpaksa mengantar menggunakan kendaraan. Meski demikian, semangat belajar para siswa tetap terlihat selama proses pembelajaran berlangsung. Namun, keterbatasan sarana menjadi kendala, lantaran sebagian siswa harus duduk bertiga dalam satu bangku akibat kekurangan kursi.

Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma, menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena perbedaan jumlah siswa antara sekolah yang meminjam tempat dan sekolah penerima.

“Disini ada kelebihan sedikit, awalnya 187 siswa SD 2 Kubutambahan yang hadir 206 dari SD 5 Kubutambahan. Saya tetap bersama kepsek dan guru mengupayakan layanan belajar anak-anak tetap berjalan lancar walaupun dengan segala keterbatasan. Sehingga ada beberapa anak terpaksa duduk satu bangku bertiga,” ujarnya.

Sudarma menambahkan, siswa SD Negeri 4 Kubutambahan saat ini melaksanakan pembelajaran dengan meminjam ruang di SD Negeri 3 Kubutambahan. Di lokasi tersebut, proses belajar relatif berjalan tanpa kendala karena jumlah siswa kedua sekolah hampir seimbang. Untuk mengantisipasi siswa pulang terlalu malam, pihaknya meminta sekolah melakukan penyesuaian jam belajar.

- Advertisement -

“Ini terpaksa dimajukan pulangnya menjadi jam 12.30 Wita. Karena kalau tidak dipulangkan lebih awal, yang sekolah sore itu bisa pulang jam 7 lebih malam, ini berdampak pada anak-anak kasian pulang terlalu malam. Kasian juga, sudah jauh, yang biasanya jalan kaki sekarang diantarkan orangtuanya. Untuk shif sore paling lambat pukul 17.30 Wita biar tidak terlalu malam,” terangnya.

Selain persoalan jam belajar, pemindahan lokasi sekolah juga berdampak pada administrasi pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) serta dokumen penting lainnya masih tersimpan di ruang guru sekolah yang disegel. Pihak sekolah dan Disdikpora belum berani mengambil dokumen tersebut karena adanya peringatan larangan membuka atau merusak segel.

“Harapan kami sih bisa diambil dulu, karena teman guru dan pegawai kan kerja disana di laptop perangkat. Kalau masalah ini lama kita mau ambil dulu sehingga selama proses belajar bisa gunakan itu. Sampai saat ini kami belum bisa dan belum berani masuk ke kesekolah biar tidak muncul persoalan lain,” ucapnya.

Di sisi lain, penyegelan sekolah ini telah dimediasi antara Pemkab Buleleng dan pihak pemilik lahan. Namun, pertemuan yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 sore, di Kantor Bupati Buleleng belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu ahli waris lahan, Made Joni Sudarsono, menyatakan belum tercapai titik temu karena pemerintah belum dapat memenuhi permohonan ahli waris.

“Jelas ganti rugi (yang dituntut), permohonan pembatalan sertifikat itu. Apa tujuan pemkab untuk membatalkan itu,” ujarnya.

Made Joni menjelaskan, sertifikat hak milik (SHM) atas lahan sekolah tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui prosedur yang ketat. Total luas lahan yang tercantum dalam sertifikat masing-masing 16 are untuk SD Negeri 4 Kubutambahan dan 15 are untuk SD Negeri 5 Kubutambahan.

“Kami ahli waris mengajukan permohonan ketat dari BPN, apapun persyaratan termasuk surat keterangan dari Pemkab itu menyatakan tanah tidak termasuk aset Pemda itu saya dapatkan dari Pemda. Terbitlah itu (sertifikat). Tandatangan kadus, kepala desa, camat, seijin bupati lagi. Permohonan sertifikat ahli waris itu sangat ketat dan sesuai prosedur. Kami tidak main belakang,” ucapya.

Ia menegaskan, para ahli waris pada prinsipnya tidak menghalangi proses pendidikan dan siap menyerahkan lahan untuk kepentingan belajar mengajar, sepanjang hak-hak mereka diakomodasi oleh pemerintah.

“Kami ahli waris berikan opsi, jika memang itu alasan. Rumah saya siap dipakai untuk kelas, kalau itu alasannya. Dulu memang dukung proses belajar mengajar di laksanakan. Tapi pihak pemerintah harus ngerti dengan hak-hak ahli waris, jangan kewajiban aja ditagih. Tapi hak ahli waris tidak pernah diakomodasi,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru