Pembongkaran Bangunan Liar di Sempadan Pantai Kampung Baru Sepakat Mandiri oleh Warga

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menggerakkan langkah tegas namun tetap persuasif dalam penataan kawasan pesisir. Fokus utama tertuju pada area sempadan Pantai Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang selama ini ditempati bangunan tidak sesuai ketentuan tata ruang.

Langkah penertiban tersebut dituangkan dalam batas waktu selama 30 hari kepada warga agar melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sebelum tindakan lanjutan dilakukan oleh pemerintah daerah.

- Advertisement -

Kebijakan ini dipertegas melalui kegiatan sosialisasi pemanfaatan ruang yang berlangsung di Wantilan Pura Taman Sari, Selasa, 28 April 2026. Forum tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, aparat kelurahan, hingga puluhan warga yang terdampak penataan.

Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bukan semata penindakan, melainkan upaya penataan kawasan pesisir agar lebih tertib, bersih, dan sesuai regulasi tata ruang yang berlaku.

41 KK Terdata di Kawasan Sempadan Pantai

Dari hasil pendataan terbaru, tercatat sebanyak 41 kepala keluarga telah menempati kawasan sempadan pantai tersebut dengan berbagai fungsi bangunan, mulai dari hunian, warung, kandang ternak, hingga usaha skala kecil.

- Advertisement -

Namun, dari sisi tata kelola lingkungan, kondisi kawasan dinilai belum tertata dengan baik. Permasalahan utama mencakup pengelolaan sampah serta limbah yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Warga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri agar material yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali.

“Penertiban ini bukan penggusuran, melainkan penataan kawasan sesuai ketentuan tata ruang. Jika pembongkaran dilakukan mandiri, material bangunan masih bisa dimanfaatkan masyarakat. Pemerintah daerah juga siap membantu proses pembongkaran,” jelasnya.

Tenggat 30 Hari dan Konsekuensi Penertiban

Satpol PP Buleleng menegaskan bahwa batas waktu 30 hari menjadi momentum penting bagi warga untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Apabila tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pembongkaran mandiri, pemerintah akan melakukan penertiban. Namun perlu dipahami, bangunan liar di sempadan pantai tidak memiliki dasar hukum untuk mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme kompensasi hanya berlaku untuk lahan berstatus hak milik, bukan bangunan yang berdiri di kawasan terlarang seperti sempadan pantai.

Respons masyarakat terhadap kebijakan ini cenderung kondusif. Perwakilan warga, Muhaman Rosidi, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung program penataan kawasan yang dijalankan pemerintah.

Namun demikian, ia menyoroti aspek kemampuan ekonomi warga dalam proses pembongkaran mandiri.

“Kalau memungkinkan, kami berharap ada bantuan pemerintah, terutama untuk biaya pembongkaran karena tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi yang cukup,” ujarnya.

Sementara itu, Firdaus selaku perwakilan warga lainnya menilai bahwa kondisi ini tidak lepas dari minimnya pengawasan pada masa sebelumnya, sehingga pemanfaatan ruang pesisir berkembang tanpa kontrol ketat.

“Kami mendukung langkah pemerintah, namun penataan ini harus benar-benar direalisasikan dan tidak hanya menjadi wacana,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan bahwa program penataan kawasan pesisir tidak berhenti di Kampung Baru saja. Wilayah sempadan pantai lainnya juga masuk dalam agenda evaluasi dan penertiban bertahap.

Langkah ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi alami pesisir sebagai ruang publik, memperkuat kebersihan lingkungan, serta mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru