Polres Buleleng Dalami Motif WNA Inggris Serang Pegawai Hotel

Singaraja, koranbuleleng.com | Kepolisian Resor Buleleng terus mengusut kasus dugaan penyerangan terhadap seorang pegawai hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang menyeret warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (36). Hingga Kamis, 7 Mei 2026, pria asing tersebut masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Buleleng sambil menunggu perkembangan proses penyidikan.

Aparat kepolisian kini fokus menelusuri latar belakang aksi kekerasan yang dilakukan AM. Penyidik juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum secara resmi terhadap pria tersebut.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung secara mendalam. Polisi, kata dia, belum ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan rampung dilakukan.

“Hari ini kita akan tetapkan sebagai tersangka jika keterangan-keterangan itu mendukung dan pembuktiannya cukup,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran kepemilikan senjata tajam berdasarkan Pasal 307 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dari tangan AM, polisi mengamankan sebilah pisau stainless dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang ditemukan di dalam tas milik pelaku. Senjata tajam itu kini menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses penyidikan.

- Advertisement -

“Pisau tersebut diduga digunakan untuk menganiaya korban dan masih terdapat bercak darah,” katanya.

Polisi mengungkapkan pemeriksaan intensif baru bisa dilakukan setelah pihak Konsulat Inggris memberikan pendampingan terhadap AM. Pendampingan itu menjadi bagian dari prosedur penanganan hukum terhadap warga negara asing yang tersangkut perkara pidana di Indonesia.

Menurut Ruzi, hingga kini penyidik masih menggali keterangan demi mengurai motif di balik aksi penyerangan tersebut.

“Ini pemeriksaan masih estafet untuk benar-benar kita mengetahui motifnya apa, kemudian kenapa bisa melakukan seperti itu,” kata dia.

Selain pendampingan dari pihak konsulat, selama proses hukum berlangsung AM juga didampingi penasihat hukum. Polisi memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sebelumnya sempat menggegerkan kawasan wisata di Kecamatan Gerokgak. Aparat kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan dugaan penyerangan terhadap pegawai hotel di Desa Pejarakan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Penangkapan terhadap AM dilakukan tidak lama setelah insiden terjadi. Polisi kemudian membawa WNA asal Inggris itu ke Mapolres Buleleng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aksi kekerasan yang dilakukannya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru