Reklame Tanpa Izin Dibongkar Paksa

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai bergerak menertibkan billboard yang dinilai melanggar aturan perizinan serta ketentuan titik pemasangan reklame. Langkah penegakan itu diawali dengan pembongkaran 11 billboard berukuran besar yang tersebar di sejumlah kawasan strategis di Buleleng.

Penertiban dilakukan secara bertahap setelah pemerintah menerima puluhan data pelanggaran reklame dari instansi perizinan. Dari total 56 titik yang sempat terdata bermasalah, kini masih tersisa 24 billboard yang dinyatakan melanggar aturan dan masuk agenda penertiban lanjutan.

- Advertisement -

Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menyebut proses pembongkaran mulai dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah tahapan administrasi dan penerbitan SP3 rampung dilakukan.

“Dari 24 titik itu, setelah kami rapatkan bersama OPD teknis, disepakati 11 titik yang dibongkar pada tahap awal. Penentuan itu lebih mengacu pada pelanggaran SK titik reklame dan juga menyesuaikan kemampuan anggaran,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Sebelas billboard yang dibongkar tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari wilayah Gerokgak, Sawan, hingga pusat Kota Singaraja. Pemerintah menargetkan proses penertiban terus berjalan secara bertahap sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Satpol PP menaruh fokus pada billboard berukuran besar dengan dimensi di atas 4×6 meter. Bahkan beberapa konstruksi reklame diketahui memiliki ukuran hingga 4×8 meter dengan material besi yang cukup kokoh.
Karena konstruksi tersebut membutuhkan alat berat dan teknik khusus, proses pembongkaran melibatkan pihak ketiga atau rekanan penyedia jasa.

- Advertisement -

“Kalau baliho kayu itu setiap hari sudah kami tertibkan lewat patroli rutin. Tetapi untuk billboard besar ini harus menggunakan rekanan karena konstruksinya kuat dan membutuhkan alat khusus,” jelasnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame tujuh hari sebelumnya. Bahkan pada hari pelaksanaan pembongkaran, pemilik reklame juga diundang untuk menyaksikan sekaligus menandatangani berita acara.

“Hari ini sebenarnya kami undang juga, tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir dan menyerahkan proses pembongkaran kepada Satpol PP,” katanya.

Menurut Kappa, seluruh tahapan pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati yang berlaku. Material hasil pembongkaran billboard selanjutnya diamankan sementara di Kantor Satpol PP Buleleng sebelum nantinya dapat diambil pemiliknya.

“Kalau tidak diambil, nanti kami koordinasikan dengan BPKAD terkait proses penghapusannya,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru