Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan putusan perkara pidana cukai yang menyeret seorang warga asal Kabupaten Buleleng, Bali, dalam kasus peredaran rokok ilegal berskala besar.
Terdakwa diketahui bernama Komang Sudiarta (38), warga Kecamatan Buleleng, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai serta rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang diketuai Yakobus Manu dengan anggota hakim Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan, menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah menyediakan barang kena cukai untuk dijual tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Serta denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yakni sejumlah Rp923.097.008,” ucap hakim dalam putusan yang diterima, Kamis, 18 Juni 2026.
Kasus ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga membuka fakta besarnya skala peredaran barang ilegal yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Total barang bukti yang disita mencapai 30.526 bungkus rokok atau sekitar 606.144 batang.Rinciannya antara lain, 29.746 bungkus atau 590.544 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan 780 bungkus atau 15.600 batang rokok SKM yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
“Yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp598.301.040,26,” kata hakim.
Meski demikian, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa selama persidangan yang kooperatif, penyesalan, belum pernah dihukum, serta tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara serta denda Rp923 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun hakim memutuskan hukuman delapan bulan penjara dengan denda yang sama, serta ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa. Apabila tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama dua bulan.
Kasus ini berawal dari operasi pengawasan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT. Seorang sales berinisial KB dihentikan di Jalan Pulau Timor, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, saat membawa sekitar 7.000 bungkus rokok ilegal menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, KB mengaku memperoleh barang tersebut dari sebuah rumah di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Komang Sudiarta bersama sejumlah orang lainnya, termasuk karyawan serta beberapa sales di lokasi tersebut.
Dalam pengembangan lanjutan, petugas menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng. Di lokasi itu, ribuan bungkus rokok ilegal ditemukan tersimpan sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
Dari hasil pemeriksaan, Sudiarta mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan rokok ilegal sejak tahun 2022, bersamaan dengan usaha sembako yang dimilikinya.Distribusi barang tersebut dilakukan melalui beberapa pemasok dari luar Bali dan dikirim menggunakan jalur transportasi darat.
Ia juga menyebut mendapatkan pasokan dari sejumlah pihak, di antaranya Romi dari Busungbiu, Topik dari Madura, serta Ainul, Aris, dan Arifin yang disebut sebagai oknum TNI.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

