Disdikpora Buleleng Kaji Regrouping Empat Sekolah Tahun Ini

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mulai mematangkan kajian regrouping atau penggabungan empat sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah pada tahun 2026. Langkah tersebut dipersiapkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas tata kelola pendidikan tanpa mengurangi hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan.

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menegaskan bahwa rencana regrouping tidak hanya melihat sedikit atau banyaknya jumlah peserta didik di sebuah sekolah. Pemerintah daerah tetap mengedepankan aspek kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan.

- Advertisement -

“Regrouping itu bukan salah satu indikatornya dari minim siswa. Tetapi kita kembali melihat efektivitas dari sekolah tersebut,” katanya, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurutnya, keberadaan sekolah tetap akan dipertahankan apabila wilayah tersebut masih membutuhkan layanan pendidikan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sebaliknya, apabila tren jumlah peserta didik terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, kondisi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Surya Bharata menjelaskan, konsep regrouping lebih diarahkan pada sekolah-sekolah yang berada dalam satu kawasan atau memiliki lokasi yang berdekatan. Dengan pola tersebut, pengelolaan sekolah dapat dilakukan melalui satu sistem manajemen sehingga dinilai lebih efisien.

“Yang akan kami regrouping itu sekolah-sekolah yang berdekatan atau satu area. Jadi bisa kami melakukan efektivitas dengan cara satu manajemen,” kata Surya Bharata.

- Advertisement -

Sejauh ini, Disdikpora telah mengidentifikasi empat sekolah yang masuk dalam tahap kajian. Pembahasan mengenai rencana tersebut bahkan telah disampaikan bersama DPRD Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Empat sekolah yang sedang dikaji berada di wilayah Sambirenteng, Joanyar, Banjarasem, serta satu sekolah lainnya yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Pada awalnya kamk ada empat dan kajiannya sudah masuk. Nanti kami tunggu untuk dapat dijadikan prioritas regrouping,” ucapnya.

Selain mempertimbangkan aspek layanan pendidikan, Disdikpora juga menaruh perhatian pada kesiapan administrasi apabila regrouping benar-benar diterapkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah proses penerbitan ijazah peserta didik agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Di tengah rencana tersebut, Disdikpora juga mencatat masih ada sejumlah sekolah yang menerima peserta didik baru dalam jumlah terbatas pada tahun ajaran 2026/2027.

Secara umum, sekolah dengan jumlah siswa baru di bawah 20 orang masih dikategorikan memiliki peserta didik minim. Namun, penilaian tersebut tetap disesuaikan dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal yang berlaku pada setiap jenjang pendidikan.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), jumlah ideal peserta didik dalam satu rombongan belajar ditetapkan sebanyak 28 siswa. Sementara itu, jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki standar 32 siswa per rombongan belajar, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditetapkan sebanyak 15 siswa.

“Kalau sekarang ada di bawah itu ya kami masih wajar. Tetapi kalau jauh di bawah standar, memang minim,” katanya.

Surya Bharata menilai, rendahnya jumlah peserta didik di beberapa sekolah bukan semata-mata karena kurang diminati masyarakat. Faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah terbatasnya jumlah penduduk usia sekolah di wilayah bersangkutan.

Ia mencontohkan, masih terdapat sekolah yang hanya menerima sekitar 15 hingga 20 siswa setiap tahun. Meski jumlahnya relatif sedikit, sekolah tersebut tetap berperan penting karena menjadi fasilitas pendidikan terdekat bagi masyarakat di wilayah tersebut.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru