Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Sasar Wisatawan di Vila

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi mengungkap kasus pencurian yang menyasar wisatawan asing di wilayah Kabupaten Buleleng. Seorang pemuda berinisial KPA alias Sotong (19), asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, ditangkap setelah diduga membobol vila yang disewa wisatawan asal Spanyol di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

Pelaku disebut menyasar uang tunai milik wisatawan yang sedang menginap di vila. Penangkapan dilakukan polisi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Senin, 20 Juli 2026.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di sebuah vila di wilayah Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Saat kejadian, vila tersebut diketahui sedang disewa oleh empat wisatawan asal Spanyol. Pada Sabtu malam, para wisatawan keluar dari penginapan. Ketika kembali, salah seorang dari mereka melihat seorang pria berlari menuju area kamar mandi sebelum melompati tembok pembatas setinggi sekitar 2,5 meter untuk melarikan diri.

Karena merasa curiga, para wisatawan kemudian memeriksa barang-barang yang berada di dalam vila. Dari pemeriksaan tersebut, mereka menemukan uang tunai sekitar Rp4 juta dan 50 euro hilang.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sawan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

- Advertisement -

“Polsek Sawan bersama tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Inafis Polres Buleleng, mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta korban hingga akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Yohana.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pemuda berinisial KPA alias Sotong. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

“Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sawan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” kata Yohana.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian di vila tersebut dengan cara memanjat tembok pembatas vila. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang milik penghuni yang berada di dalam kamar yang tidak terkunci.

Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. KPA disebut telah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Aksi pertama dilakukan saat pelaku menjalani masa pelatihan pada Juli 2025 dengan hasil curian sekitar Rp1,5 juta. Kemudian pada 13 Juli 2026, pelaku diduga kembali mengambil uang sekitar Rp30 juta. Terakhir, pada 18 Juli 2026, pelaku diduga mencuri uang sekitar Rp5 juta.

“Dari pengakuan pelaku uang hasil dugaan pencurian tersebut digunakan untuk membeli telepon genggam yang kemudian dijual kembali. Kemudia digunakan menebus sepeda motor milik temannya yang sebelumnya digadaikan, membeli helm dan pakaian, serta digunakan untuk berjudi hingga akhirnya habis,” terang Yohana.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Sawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru