Singaraja, koranbuleleng.com | Kepolisian resmi menetapkan Kadek RI (28) sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Gede AP yang terjadi di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat Kadek RI dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai lima tahun penjara.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, penahanan dilakukan di Rutan Polres Buleleng karena fasilitas ruang tahanan di Mapolsek Tejakula belum memadai. Selain itu, penitipan tahanan juga bertujuan agar proses pengawasan terhadap tersangka selama penyidikan dapat berjalan lebih optimal.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka sejak Mingg, dan langsung ditahandi Rutan Polres Buleleng. Karena ruang tahanan di Polsek tidak memadai dan agar pengawasannya lebih maksimal,” ujar Diatmika, Senin, 20 Juli 2026.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, persoalan bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang. AKP Diatmika menerangkan, tersangka meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada korban pada Kamis, 16 Juli 2026. Saat itu, tersangka berjanji akan melunasi pinjaman tersebut keesokan harinya, Jumat, 17 Juli 2026.
“Janji tersebut kemudian ditagih oleh korban. Sehingga keduanya sepakat bertemu di TKP. Saat itu pelaku datang bersama orangtuanya,” jelas Diatmika.
Dalam pertemuan itu, tersangka hanya menyerahkan pembayaran sebesar Rp1 juta. Sisa utang disebut akan diselesaikan oleh orang tua tersangka. Namun proses pengembalian uang tersebut justru memicu kesalahpahaman hingga terjadi adu mulut antara korban dan orang tua tersangka.
Situasi yang memanas kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Tersangka disebut mengambil sebilah pisau yang berada di sepeda motornya, menyelipkannya ke pinggang, lalu menggunakannya untuk menyerang korban.
“Kami masih menyelidiki, apakah pisau ini memang sudah direncanakan dibawa untuk menganiaya korban, atau seperti apa,” terang Diatmika.
Penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian, termasuk memastikan apakah senjata tajam tersebut telah dipersiapkan sebelumnya atau digunakan secara spontan saat konflik berlangsung. Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti.
Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Buleleng. “Korban masih belum sadar dan masih dirawat di ICU,” kata dia.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polsek Tejakula untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial Gede AP (32), warga Banjar Dinas Tegalinggah, Desa Les, harus menjalani perawatan intensif setelah mengalami luka tusuk di bagian leher depan, siku tangan kiri, dan pinggang kanan. Penikaman itu diduga dilakukan oleh Kadek RI (28), yang juga berasal dari Desa Les. Peristiwa tersebut diduga terjadi karena persoalan hutang.
Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan piutang justru berubah menjadi aksi penikaman hingga menyebabkan Gede AP mengalami luka di beberapa bagian tubuh.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

