Kasus Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam Segera Disidangkan

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak yang terjadi di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik kepolisian. Tersangka dalam perkara ini adalah IMW, 57 tahun, selaku ketua yayasan panti asuhan.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Kejari Buleleng pada Selasa, 28 Juli 2026. “Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dicky.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, JPU akan melakukan penelitian akhir, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dalam perkara ini, tersangka IMW disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana seksual terhadap anak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk kepentingan proses penuntutan, JPU melakukan penahanan terhadap IMW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.

“Untuk kepentingan proses penuntutan, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026, sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata dia.

- Advertisement -

Dicky menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban.

“Perkara ini mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” kata dia.

IMW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, serta pencabulan terhadap anak.Atas dugaan perbuatannya, IMW terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru