Polisi Tetapkan Oknum Guru di Bulelelng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng resmi menetapkan guru berinisial MGAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 12 tahun. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Buleleng menangkap tersangka di kediamannya pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

“Sudah tersangka, kemarin (Selasa, 28 Juli 2026) ditangkap di rumahnya. Sudah ditahan,” ujar Ruzi Gusman dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2026.

Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dari oknum guru tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka tidak hanya terjadi satu kali terhadap korban.

“Sudah berkali-kali, sudah 4 kali. Saat ini masih pengembangan. Sementara masih pemeriksaan,” kata dia.

Di samping proses hukum terhadap tersangka, Polres Buleleng juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama penanganan perkara. Pendampingan dilakukan bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menjaga kondisi psikologis korban yang masih berstatus sebagai pelajar.

- Advertisement -

“Korban masih sekolah. Masalah anak pasti ada pendampingan, dari pemerintah, kepolisian dan Bapas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan MGAW sebagai tersangka. Disdikpora kini menyiapkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku terhadap status kepegawaiannya.

Sebelum kepolisian menetapkan tersangka, Disdikpora mengaku telah lebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses sesuai mekanisme kepegawaian.

“Nanti ditangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), melalui kajian dari BPKSDM,” ujarnya.

Surya Bharata menjelaskan, MGAW merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar mata pelajaran olahraga. Setelah dugaan kasus tersebut mencuat, Disdikpora menarik yang bersangkutan dari sekolah dan menugaskannya di lingkungan dinas sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Kalau yang statusnya adalah P3K. Beliau sudah sempat mengikuti orientasi, berarti kan sudah lewat dari beberapa tahun. Karena masih ada proses proses, yang bersangkutan kita tugaskan di dinas,” kata dia.

Sebelumnya, oknum guru SD di Kota Singaraja berinisial MGAW dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan pencabulan terhadap siswinya. Kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dengan memeriksa korban, saksi, dan mengumpulkan alat bukti.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru