Salah Gunakan Izin Tinggal, WNA Australia Dideportasi dari Bali

Singaraja,koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PJ (55) setelah diduga melanggar izin tinggal dengan menggelar yoga retreat sekaligus menjadi instruktur meditasi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

PJ sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, izin tinggal tersebut dinilai tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Bali.

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, VoA hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas lain di luar tujuan pemberian visa.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kusuma Putra, Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diketahui menyelenggarakan kegiatan yoga retreat bertajuk “7 Day Inner Growth” di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Kegiatan yang berlangsung pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026 tersebut juga melibatkan PJ sebagai instruktur meditasi. Aktivitas itu kemudian dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

- Advertisement -

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Singaraja menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap PJ. Selain itu, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Kusuma Putra menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian,” ucapnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

Dalam menjalankan pengawasan, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta masyarakat untuk memastikan aktivitas WNA berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru