117 Paket Sabu Disita, Dua Pemuda Buleleng Ditangkap Polisi

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi menangkap dua pemuda asal Buleleng, KF (20) dan YG (22), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 117 paket sabu dengan berat total 40,95 gram.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Lingkungan Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

- Advertisement -

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Edy Sukaryawan mengatakan, pengungkapan tersebut tidak berhenti di kamar kos. Polisi kemudian menemukan paket sabu lain yang disimpan di jok sepeda motor milik KF.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebagian barang bukti. Kemudian dari hasil interogasi, masih ada paket sabu lainnya yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” kata Edy, Minggu, 20 September 2026.

Polisi selanjutnya mendatangi rumah KF untuk mencari sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 5382 UBO. Setelah jok kendaraan diperiksa, petugas kembali menemukan paket sabu.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 117 potongan pipet yang masing-masing berisi sabu. Polisi juga menyita dua timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, dan dua telepon seluler.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial NE (21), pemuda asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Dari pemeriksaan terhadap NE, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang didapatkannya berasal dari YG. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada KF dan YG.

“Keduanya mengakui sebelumnya sempat menyerahkan paket sabu kepada NE,” ujar Edy.

Dari pengembangan tersebut, polisi juga memperoleh informasi mengenai pemasok sabu kepada KF dan YG.

Keduanya disebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BT dengan sistem tempel. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pemasok tersebut.

Atas perbuatannya, KF dan YG disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru