Klasifikasi Bisnis Media Massa Fokus pada Aspek Usaha dan Industri Media

Singaraja, koranbuleleng.com |  Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Republik Indonesia secara resmi mengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 yang mengatur penerbitan surat kabar, termasuk media digital. Pengalihan kewenangan ini diputuskan berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan lintas kementerian. 

​Kebijakan strategis tersebut lahir setelah melalui rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh Kemenekraf, Sekretariat Kabinet, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perindustrian, serta instansi terkait lainnya. Seluruh pihak sepakat menunjuk Kemenekraf sebagai pengampu KBLI 2025 untuk sektor penerbitan surat kabar dan media digital. 

- Advertisement -

​Menteri Ekonomi Kreatif, Tengku Riefky Harsya, menegaskan bahwa penerbitan surat kabar merupakan bagian dari rantai nilai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, hingga distribusi konten yang bertumpu pada kreativitas, pengetahuan, serta kemampuan intelektual manusia.  

​”Bahwa pengampuhan KBLI 58120 oleh Kemenekraf berfokus pada aspek usaha dan pengembangan industri penerbitan tanpa memasuki ranah substansi jurnalistik dan kemerdekaan pers,” ujar Tengku Riefky dalam keterangannya.

​Lebih lanjut, Tengku berharap momentum Indonesia Digital Media Conference 2026 dapat memperkuat posisi media digital sebagai mitra strategis pembangunan ekonomi kreatif. Pihaknya juga menegaskan bahwa Kemenekraf siap bergandengan tangan dengan asosiasi dalam merumuskan insentif bagi news media digital dan content creator. 

​Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekosistem bisnis media di Indonesia agar semakin mandiri dan berdaya saing. 

- Advertisement -

​Menteri Ekraf menyoroti pentingnya peran 510 perusahaan media siber yang tersebar di 28 wilayah di Indonesia. Dengan skala tersebut, media digital tidak boleh dipandang sebelah mata, melainkan harus bersatu dalam menghadapi tantangan bisnis dan kualitas konten. 

​Berdasarkan data sektor ekonomi kreatif saat ini, realisasi investasi di sektor ekraf telah mencapai 9,5 persen, di mana investasi tersebut murni masuk ke sektor ekonomi kreatif Indonesia. Selain itu, ekspor non-migas menyumbang 12 persen dari total ekspor nasional. Sektor ini juga menyerap 27,4 juta tenaga kerja yang didominasi oleh generasi Z dan milenial sebesar 63 persen, serta 58 persen perempuan, dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 7,38 persen. 

​Kemenekraf memiliki dua fokus utama berdasarkan instruksi presiden terkait pengentasan kemiskinan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Terkait produk Kementerian Ekraf, secara garis besar difokuskan pada tiga pilar utama, diantaranya

​Aktivasi Desa Kreatif yakni memperkuat desa-desa kreatif yang telah dibina oleh pemerintah daerah, swasta, komunitas, maupun teman-teman media.

​Aktivasi Kreatif Hub, mengaktifkan kembali berbagai creative hub milik komunitas, pemda, maupun kampus yang selama ini kurang optimal.

​Kreatif by Indonesia,  mencari dan mempromosikan local hero serta brand lokal agar menjadi global champion, sekaligus mengkurasi kembali juara nasional untuk kancah global melalui kolaborasi dengan asosiasi. 

​Selain itu, Kemenekraf telah meluncurkan Masterplan Ekraf Nasional atau Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang mencakup visi jangka panjang serta rencana aksi konkret selama 3 tahun ke depan. Rindekraf ini memuat 21 subsektor ekonomi kreatif yang dibagi menjadi subsektor seni budaya, desain, teknologi digital (termasuk AI, blockchain, IoT, big data, hingga voice over), serta subsektor media (film, periklanan, televisi, musik, penerbitan, dan fotografi). 

​Ke depannya, Kemenekraf berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan asosiasi seperti AMSI guna menghadapi berbagai tantangan—seperti riset, pendidikan, pendanaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, fasilitas KI, hingga perlindungan hasil kreativitas—demi membawa industri media siber dan ekonomi kreatif Indonesia naik kelas ke tingkat global. (*) 

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru