Kewajiban Pemerintah Tingkatkan Kualitas Transparansi Pengelolaan Keuangan

Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri no 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng Kamis 27 Juni 2019. Sosialisasi ini digelar agar kualitas transparansi pengelolaan keuangan terus diperbaiki hingga bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. 

Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Putu Karuna, SH yang mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST membuka secara resmi acara tersebut.  

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Putu Karuna, SH menjelaskan dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, kewajiban pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kesatuan tersebut dalam penyelenggaraan desentralisasi tugas kewenangan daerah khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Ia menambahkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat kepada aparatur pengelolaan keuangan daerah untuk dapat meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan pemahaman atas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang baru, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab serta memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Putu Karuna berharap kedepannya melalui sosialisasi ini dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih Pemkab Buleleng yaitu opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah daerah selama 5 tahun berturut-turut. Serta dapat ditingkatkan kualitasnya di tahun-tahun mendatang. “semoga dengan sosialisasi ini kualitas pengelolaan keuangan kita semakin meningkat kedepannya,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si selaku narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

- Advertisement -

Ia juga mengapresiasi penerapan transaksi non tunai yang diterapkan Pemkab Buleleng karena transaksi non tunai merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga memuji Pemkab Buleleng dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah sudah sangat baik. Karena dalam pemeriksaan BPK tidak ditemukan hal-hal yang menimbulkan berkurangnya keuangan daerah oleh pejabat pelaksana anggaran atau aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. “upaya yang dilakukan Pemkab Buleleng dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan daerah sudah sangat baik, harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya,” pungkasnya.|R|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts