Singaraja, koranbuleleng.com| Pengadaan busana adat Bali untuk anggota DPRD Kabupaten Buleleng di tahun 2019 ditiadakan. Sekretariat DPRD Buleleng meniadakan pangadaan busana dat Bali untuk alasan efisiensi anggaran.
Sekretaris DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba menjelaskan jika mengacu pada Pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, selain mendapatkan penghasilan dan Tunjangan, Anggota DPRD juga berhak untuk mendapatkan Pakaian Dinas dan Atribut.
Menyangkut tentang Pakaian Dinas dan Atribut, kemudian ditegaskan dalam Pasal 12. Dimana disebutkan bahwa Pakaian Dinas tersebut terdiri atas Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap dan juga Pakaian Yang Bercirikan Khas Daerah.
“Berdasarkan hal tersebut, pengadaan Pakaian yang salah satunya adalah Pakaian Adat, sudah merupakan Hak Anggota Dewan. Walaupun demikian, untuk tahun 2019 ini memang tidak ada pengadaan Pakaian Adat,” jelas Manuaba di ruang kerjanya.
Dewa Manuaba mengatakan, selama ini Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan tugas atas dasar prinsip kepatuhan dan ketaatan pada peraturan serta prinsip efisiensi. Salah satunya adalah DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2019-2024, tidak melakukan pengadaan Pin Lambang DPRD Buleleng berbahas Emas.
“Dari hasil konsultasi kami ke pemerintah Pusat memang tidak ada aturan yang menyebutkan jika Pin Lambang itu wajib berbahas emas. Makanya untuk Pin yang digunakan adalah Pin biasa dengan bahan Kuningan,” ujarnya. |RM|