Pimpinan DPRD Buleleng Dilantik

Singaraja, koranbuleleng.com| Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja I Wayan Sukanila dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin, 16 September 2019.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 1960 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2019-2024, empat orang yang dilantik masing masing Gede Supriatna sebagai Ketua DPRD, serta Ketut Susila Umbara, Gede Suradnya, dan Made Putri Nareni sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng.

- Advertisement -

Usai dilantik, Gede Supriatna mewakili unsir Pimpinan DPRD Buleleng meminta agar para anggota meningkatkan disiplin, terutama kehadiran pada rapat paripurna. Apabila tak hadir dalam paripurna tanpa alasan jelas, maka pimpinan akan memberikan teguran pada anggota tersebut. Ia pun berjanji jika disiplin Anggota akan menjadi perhatian dalam lima tahun mendatang.

“Tentu kami juga akan ambil sikap lebih tegas lagi lewat Badan Kehormatan (BK), atau kami sendiri di pimpinan yang memberikan teguran pada anggota yang kurang disiplin,” katanya.

Untuk meningkatkan disiplin itu, pola yang akan dlakukan adalah pendekatan dan komunikasi pada seluruh anggota DPRD. Tujuannya tentu untuk meningkatkan tingkat kehadiran dalam setiap agenda di kantor DPRD Kabupaten Buleleng.

Pendekatan pun akan dilakukan melalui Badan Kehormatan yang nantinya akan dibentuk. Bahkan Ia akan mengawal langsung pembentukan salah satu Alat Kelengkapan DPRD (SKD) tersebut.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan besok rekan-rekan yang ditugaskan di Badan Kehormatan adalah figur yang punya karakter tegas dan kuat. Kami di pimpinan akan mengawal ini,” tegas Supriatna.

Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Ia berharap kedepan penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Buleleng dapat berjalan selaras dan serasi antara pemerintah Kabupaten Buleleng dengan DPRD.

“Kepada pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng sekiranya dapat menunaikan tugas dan wewenang jabatan secara amanah dan melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dengan baik,” ucapnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts