Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng telah membentuk Alat Kelengkapan melalui rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Selasa, 17 September 2019. Dari enam Fraksi yang ada, dua fraksi yakni Fraksi Nasdem dan Hanura tidak kebagian jatah Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ada delapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang dibentuk dalam rapat tersebut. Masing-masing empat Komisi, dan empat Badan mulai dari Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Anggaran (Bagar).
Khusus untuk posisi Ketua Bamus dan Bagar, sesuai dengan regulasi, secara ex officio ditempati oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna. Sementara untuk sisanya Fraksi PDI Perjuangan berhasil menguasai sebagian besar posisi Ketua AKD. Partai berlambang moncong Putih itu menempatkan Wayan Masdana untuk duduk sebagai Ketua BK, sementara untuk Ketua Komisi, PDI berhasil menguasai dua komisi. Yakni Ketua Komisi I yang ditempati Gede Ody Busana, dan Ketua Komisi II yang ditempati Putu Mangku Budiasa.
Posisi Ketua Komisi III ditempati Luh Marleni dari Fraksi Partai Gerindra, dan Ketua Komisi IV ditempati Luh Hesti Ranita Sari dari Fraksi Partai Demokrat. Susunan pembagian kursi Ketua untuk masing-masing Komisi di DPRD Kabupaten Buleleng pun telah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun tiga Fraksi yang sepakat menjalin koalisi yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Fraksi Nasdem.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya melakukan pendekatan kepada Fraksi PDI Perjuangan melalui pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng beberapa waktu lalu, akhirnya mendapatkan satu jatah sebagai Ketua Bapemperda yang ditempati Nyoman Gede Wandira Adi.
Dari hasil pembentukan AKD tersebut, ada dua fraksi yang tidak mendapatkan jatah yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.
Ketua Fraksi Nasdem Ni Ketut Windrawati mengaku tidak mempermasalahkan jika Fraksi Nasdem tidak mendapatkan jatah Pimpinan AKD. Karena menurutnya, tanggung jawab terpenting sebagai wakil rakyat adalah kepada konstituen, bukan untuk merebut kekuasaan di DPRD Buleleng.
“Kita kan sekarang ngga koalisi lagi, tapi yang jelas kita terima, karena itu bukan akhir segalanya. Ttanggung jawab kita ke konstituen yang terpenting. Yang jelas kita tetap yang namanya wakil rakyat kita harus mempertanggung jawabkan aspirasi dari masyarakay, artinya ketika mengkritisi tidak ada beban lagi,” ujarnya.
Disisi lain, dalam proses pembentukan AKD, sempat terjadi adanya perbedaan persepsi terkait dengan penempatan Anggota Fraksi di Badan Kehormatan (BK). Terutama menyangkut tentang Pasal 71 ayat (4) yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Buleleng, yang menyebutkan jika masing-masing fraksi berhak mengusulkan satu orang calon anggota Badan Kehormatan, Fraksi yang memiliki jumlah kursi paling banyak berhak mengusulkan dua orang calon Anggota Badan Kehormatan.
Dari Konsideran tersebut, Wakil Ketua DPRD Buleleng yang juga anggota Fraksi Nasdem Made Putri Nareni meminta agar ada perwakilan dari masing-masing fraksi yang ditunjuk sebagai calon Anggota BK.
“Seharusnya lebih banyak anggota fraksi terakomodir dalam BK, sekarang kan kita ada enam fraksi dan fraksi yang anggotanya paling sedikit yang tidak masuk. Sama seperti lima tahun lalu saat saat Nasdem tidak duduk di BK, kami kan sudah iklas, tapi kalau sekarang kan berbeda,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Putri Nareni berharap agar seluruh anggota DPRD Buleleng yang hadir untuk sportif dan memiliki persepsi yang sama terhadap bunyi konsideran dalam Tatib tersebut. Sehingga tidak ada multitafsir terhadap pengertian dalam regulasi tersebut.
“Kita logikakan sekarang, misalnya untuk kalimat Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mana yang harus didahulukan, kan perempuannya. Begitu pula dalam Tatib ini, kalimat pertamalah yang didahulukan,” tegasnya.
Menanggapi penyampaian dari Fraksi Nasdem tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Buleleng Ketut Ngurah Arya mengapresiasi apa yang disampaikan tersebut. Hanya saja, khusus untuk pembentukan Badan Kehormatan, DPRD harus berpedoman terhadap hasil konsultasi yang telah dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jelas disebutkan bahwasanya Partai pemenang diberikan hak lebih mengajukan dua anggota ditempatkan di BK, itu kami jadikan rujukan. Apa yg disampaikan Nasdem kita tidak bisa berbenturan dari hasil konsultasi,” ucapnya.
Apa yang menjadi penyampaian dari Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian mendapatkan dukungan dari Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar, kecuali Fraksi Hanura yang memilih sependapat dengan Fraksi Nasdem.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengakui sempat terjadinya perbedaan persepsi, sehingga harus diminta pendapat kepada masing-masing fraksi untuk mendapat persetujuan. Alhasil, sebagian besar Fraksi menyetujui sesuai dengan Tatib.
“Ini kembali kkepada penafsiran Tatib itu saja, karena kan Tatib itu disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018,” katanya. |RM|