Kodok, Pembunuh Mahasiswi Cantik Vonis 14 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara kepada I Kadek Indra Jaya alias Kodok, terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi bernama Ni Kadek Ayu Serli Mahardika.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Selasa, 17 September 2019. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Gede Karang Anggayasa dan Anak Agung Ayu Merta Dewi.

- Advertisement -

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Kadek Adi Pramartha sebagai anggota tim penuntut umum. Dan terdakwa Kodok didampingi kuasa hukumnya Gede Suryadilaga.

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Kodok melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara. Menetapkan kurungan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim selama 14 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Tim JPU dalam sidang sebelumnya dua minggu lalu. Atas putusan itu, baik tersangka Kodok dan juga JPU menyatakan bisa menerima putusan tersebut, sehingga telah dinyatakan incraht. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts