Singaraja, koranbuleleng.com| Umar Chattab Bamattrab, seorang pengunjung LP Kelas II B Singaraja diamankan oleh Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, karena diduga akan menyelundupkan paket narkoba jenis sabu ke dalam Lapas, Sabtu 26 Oktober 2019.
Saat itu sekitar pukul 11.15 Wita, pelaku yang diketahui beralamat di Jalan Dewi Sartika Singaraja ini datang ke Lapas dengan tujuan untuk menjenguk rekannya Kadek Yudi Armawan yang sebelumnya ditangkap BNNK karena kasus kepemilikan Narkoba Jenis Sabu.
Petugas Jaga Lapas selanjutnya melakukan pengecekan terhadap barang bawaannya, dan menemukan dua Paket Sabu yang disembunyikan dalam sebuah roti.
“Jadi dalam roti itu ditemukan pipet berwarna hitam. Petuga jaga menduga benda itu adalah paket sabu,” jelas Kepala LP kelas II B Singaraja Risman Soemantri.
Dari temuan itu, Pihak Lapas kemudian menghubungi BNNK Buleleng, dan selanjutnya mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Risman Soemantri mnyebut telah meminta keterangan Kadek Yudi Armawan yang merupakan tahanan titipan BNNK Buleleng dan mengakuinya. Sehingga, selama dua kali enam hari, Yudi Armawan akan menjalani hukuman disiplin dengan menempati sel isolasi.
“Jadi kami sudah melakukan test urine, dan hasilnya negatif. Katanya memang ingin mengkonsumsi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, I Komang Satria Dinata salah seorang petugas Lapas SIngaraja yang menggagalkan penyelundupan sabu itu menyebut sudah mencurigai gelagat pelaku. Ia bersama rekannya I Wayan Asthira Putra kemudian memeriksaan makanan yang dibawa dan berhasil menemukan paket sabu tersebut.
“Jadi total ada enam roti yang dibawa, dan itu masih tersegel. Dari enam roti itu, kami temukan dua paket sabu yang terbungkus pipet warna hitam di dua roti yang berbeda,” ucapnya.
Saat ini, pelaku Umar Chattab Bamattrab sudah diamankan di sel tahanan BNNK Buleleng untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membawa dua paket sabu yang diketahui memiliki berat masing-masing 0,48 gram. Terhadap pelaku juga telah dilakukan test urine dan hasilnya positif mengandung narkoba.
“Jadi ini pelaku berkomunikasi ini dengan berkunjung. Dari kunjungan awal itu ada komunikasi, kemudian kunjungan berikutnya baru akan bertransaksi,” kata Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa.
Akibat perbuatannya itu, Umar dikenakan Pasal berlapis, pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. |RM|