Kasatpol PP Tegaskan Masyarakat Boleh Terlibat Tegakkan Perda Sampah

Singaraja, koranbuleleng.com| Masyarakat di Buleleng bisa ikut terlibat dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dengan catatan memiliki bukti dan bersedia menjadi saksi untuk pelaksanaan siding Tipiring.

Pemerintah Kabupaten Buleleng akan mulai menerapkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai upaya preventif untuk penanggulangan sampah yang terjadi di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 19. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan jika setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping), danmemasukkan sampah ke dalam wilayah Kabupaten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng yang juga sebagai Sekretaris Tim Yustisi Putu Dana menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan penentuan jadwal terhadap tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran Perda tersebut. Saat pemantauan, Satpol PP Buleleng akan langsung menciduk dan memproses masyarakat yang nantinya melanggar.

“Kita nanti akan langsung lakukan OTT, dan kita proses Tipiring tentunya dengan bukti yang sudah ada. Yang terpenting saat kita OTT itu kita ada PPNS dan bisa kita langsung proses,” jelasnya.

Putu Dana mengatakan, untuk pelaksanaan Perda tentang sampah kali ini tidak akan menggunakan cara persuasif dengan memberikan pembinaan. Karena pembinaan tidak akan memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran. 

- Advertisement -

Tidak hanya pemantauan, patrol rutin juga akan dilakukan Satpol PP Buleleng untuk memantau titik-titik tempat pembuangan sampah dan sejumlah Kawasan lainnya. Nantinya, anggota yang menemukan terjadinya pelanggaran, akan melaporkan temuannya dengan memberikan bukti dan identitas pelanggar. Putu Dana juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam hal penegakkan Perda dimaksud.

“Masyarakat juga bisa melaporkan, dengan catatan memiliki bukti dan bersedia menjadi saksi. Karena memang minimal dua alat bukti, berupa foto atau video dan saksi,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts