Perbekel Bontihing Terpilih Meninggal, Sempat Ukur Baju Pelantikan

Singaraja, koranbuleleng.com| Ketut Dangin Arta, Perbekel terpilih Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan meninggal Selasa, 19 November 2019. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Parama Sidhi karena serangan jantung. Padahal, sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat ikut rapat di kantor Camat Kubutambahan serta ikut untuk ukur pakaian pelantikan Perbekel.

Informasi yang diperoleh dari Rumah Duka di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, almarhum sebelum meninggal dunia masih bekerja seperti biasa di sebuah koperasi yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Hingga kemudian, almarhum pingsan saat bekerja, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Parama Sidhi SIngaraja.

- Advertisement -

“Sehari sebelum meninggal sempat saya ajak kundangan pernikahan ponakan. jadi kondisinya sangat sehat, tidak ada tanda-tanda. Kok saya mendapat telpon kalau adik saya masuk UGD. ternyata nyawanya tidak tertolong,” jelas Gede Rasa kakak sulung Almarhum.

Menurut Rasa, selama tahapan perhelatan Pemilihan Perbekel (pilkel) serentak, kondisi almarhum selalu sehat, termasuk saat pemungutan dan penghitungan suara 31 Oktober 2019 lalu.

“Tadi sempat ikut rapat di Camat, ukur baju, untuk persiapan pelantikan. Nah sepulang dari rapat itu kantanya sempat pingsan di kantornya,” ujarnya.

Rencananya, terhadap jenazah Almarhum Ketut dangin Arta, pihak keluarga akan melaksanakan upacara kremasi. Hanya saja, kini masih berembug untuk mencari hari baik.

- Advertisement -

Sementara itu dikonfirmasi via telepon, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Gusti Ngurah Putu Mastika, mengaku sudah mendengar kabar duka meninggalnya Perbekel terpilih Ketut Daging Arta.

Selanjutnya, Dinas PMD Buleleng akan berkordinasi dengan Camat Kubutambahan, Gede Suyasa untuk menyiapkan Penjabat (Pj) Perbekel Desa Bontihing.

Regulasi tersebut mengacu pada pasal 4 a ayat (1) Permendagri Nomor 66 tahun 2017 perubahan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

“Salah seorang PNS akan ditunjuk selaku PJ Perbekel desa Bontihing untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel terpilih Ketut Daging Arta yang meninggal dunia. Nantu, PJ selama dua (2) tahun kedepan sampai menunggu Pilkel serentak 2021 mendatang,” singkatnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts