BAN Diminta Jujur Beri Penilaian PAUD dan PNF

Mangupura, koranbuleleng.com |  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Bali harus betul-betul melakukan penilaian secara jujur terhadap lembaga PAUD dan PNF. Itu sebagai kunci agar lembaga PAUD dan PNF mampu secara obyektif bisa meningkatkan kualitas.

Peningatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tak hanya tergantung dari kemampuan individu dalam menyerap proses pendidikan, namun ikut pula ditentukan oleh mutu lembaga pendidikan.

Apalagi untuk pendidikan anak usia dini yang merupakan modal awal dalam mewujudkan generasi berkualitas masa depan. Demikian diungkapkan Bunda PAUD Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster saat menbuka acara Rakorda II BAN PAUD dan PNF di Hotel Adhi Jaya, Sunset Road, Kuta pada Rabu 27 Nopember 2019.

“PAUD dan PNF adalah modal awal pembentukan SDM yang berkualitas. Jadi Tim Akreditasi harus jujur melakukan penilaian, jangan dilebih-lebihkan. Kalau dapat C, jangan dijadikan B, agar mereka bisa memacu diri untuk lebih meningkatkan kualitas,” tegasnya.

Menurutnya, PAUD dan PNF sejatinya memiliki peran penting dalam mewujudkan generasi emas bangsa. Layanan pendidikan bermutu saat anak berusia emas (golden age), penting menjadi perhatian semua pihak. Apalagi pemerintah sedang merancang bangun Generasi Emas 2045.

Pihak berkeyakinan, apabila penjaminan mutu pendidikan PAUD dan PNF dilakukan secara berkelanjutan, maka secara pasti akan memberi konstribusi terhadap capaian generasi emas saat memasuki abad XXI.  

Pada abad XXI itulah generasi bangsa harus memiliki empat kompetensi (4C). Yakni, berpikir kritis (critical thinking), komunikatif (communicative), kreatif (creative), dan kolaboratif (collaborative).

Harus diakui, sebagian PAUD dan PNF belum memandang penting akreditasi. Akreditasi PAUD dan PNF dinilai belum memiliki pengaruh sosial (social effect). Kondisi itu jelas berbeda dengan pengaruh sosial terhadap akreditasi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.

Padahal semestinya tidak ada alasan bagi PAUD dan PNF untuk menghindari proses akreditasi. Jika ada PAUD dan PNF tidak mau mengajukan akreditasi, maka hal itu bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan.   

- Advertisement -

Lebih dari itu, satuan pendidikan tersebut berarti tidak memberikan pertanggungjawaban dalam kaitan dengan proses penjaminan mutunya pada stakeholders.

“Untuk itu saya minta tugas BAN di sini, selain melakukan penilaian yang jujur. Juga harus memastikan seluruh PAUD dan PNF yang ada di Bali sudah teakreditasi dengan baik,” pintanya

Sementara itu, Ketua BAN PAUD dan PNF Bali I Made Ardana Putra menyampaikan keberadaan BAN di Bali telah dimulai sejak tahun 2016. Hingga saat ini menurutnya, dari jumlah total 2882  PAUD maupun PNF di Bali, sebanyak 1443 telah terakreditasi

Untuk itu, ia berharap dengan Rakorda kedua ini dapat memetakan strategi yang akan dilakukan ke depannya, guna lebih meningkatkan proses akreditasi.  Sehingga sisa PAUD yang belum terakreditasi dapat diselesaikan dengen secepatnya.|R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts