Mangupura, koranbuleleng.com | Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Bali harus
betul-betul melakukan penilaian secara jujur terhadap lembaga PAUD dan PNF.
Itu sebagai kunci agar lembaga PAUD dan PNF mampu secara obyektif bisa
meningkatkan kualitas.
Peningatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tak hanya tergantung
dari kemampuan individu dalam menyerap proses pendidikan, namun ikut pula
ditentukan oleh mutu lembaga pendidikan.
Apalagi untuk pendidikan anak usia dini yang merupakan modal
awal dalam mewujudkan generasi berkualitas masa depan. Demikian diungkapkan Bunda
PAUD Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster saat menbuka acara Rakorda II BAN
PAUD dan PNF di Hotel Adhi Jaya, Sunset Road, Kuta pada Rabu 27 Nopember 2019.
“PAUD dan PNF adalah modal awal pembentukan SDM yang
berkualitas. Jadi Tim Akreditasi harus jujur melakukan penilaian, jangan
dilebih-lebihkan. Kalau dapat C, jangan dijadikan B, agar mereka bisa memacu
diri untuk lebih meningkatkan kualitas,” tegasnya.
Menurutnya, PAUD dan PNF sejatinya memiliki peran penting
dalam mewujudkan generasi emas bangsa. Layanan pendidikan bermutu saat anak
berusia emas (golden age), penting menjadi perhatian semua pihak. Apalagi
pemerintah sedang merancang bangun Generasi Emas 2045.
Pihak berkeyakinan, apabila penjaminan mutu pendidikan PAUD
dan PNF dilakukan secara berkelanjutan, maka secara pasti akan memberi
konstribusi terhadap capaian generasi emas saat memasuki abad XXI.
Pada abad XXI itulah generasi bangsa harus
memiliki empat kompetensi (4C). Yakni, berpikir kritis (critical thinking),
komunikatif (communicative), kreatif (creative), dan kolaboratif
(collaborative).
Harus diakui, sebagian PAUD dan PNF belum memandang penting
akreditasi. Akreditasi PAUD dan PNF dinilai belum memiliki pengaruh sosial
(social effect). Kondisi itu jelas berbeda dengan pengaruh sosial terhadap
akreditasi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
Padahal semestinya tidak ada alasan bagi PAUD dan PNF untuk
menghindari proses akreditasi. Jika ada PAUD dan PNF tidak mau mengajukan
akreditasi, maka hal itu bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, satuan pendidikan tersebut
berarti tidak memberikan pertanggungjawaban dalam kaitan dengan proses
penjaminan mutunya pada stakeholders.
“Untuk itu saya minta tugas BAN di sini, selain melakukan
penilaian yang jujur. Juga harus memastikan seluruh PAUD dan PNF yang ada di
Bali sudah teakreditasi dengan baik,” pintanya
Sementara itu, Ketua BAN PAUD dan PNF Bali I Made Ardana
Putra menyampaikan keberadaan BAN di Bali telah dimulai sejak tahun 2016. Hingga
saat ini menurutnya, dari jumlah total 2882 PAUD maupun PNF di Bali,
sebanyak 1443 telah terakreditasi
Untuk itu, ia berharap dengan Rakorda kedua ini dapat
memetakan strategi yang akan dilakukan ke depannya, guna lebih meningkatkan
proses akreditasi. Sehingga sisa PAUD yang belum terakreditasi dapat
diselesaikan dengen secepatnya.|R/NP|