Singaraja, koranbuleleng.com |Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (DJPSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penandatanganan naskah kesepahaman sinergitas perencanaan pelaksanaan pembangunan bidang program kehutanan sosial di ruang rapat unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis 12 Desember 2019. Disisi lain, DJPSKL juga menghimpun ususlan program dari daerah terkait langkah-langkah strategis untuk usulan perhutanan sosial di Buleleng dan Bali secara umum.
Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
Sekretaris DJPSKL, Dr. Ir Apik Karyana, mengatakan bahwa setelah penandatanganan NKK akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kulin KK oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan akses legal masyarakat dalam mengelola hutan.
Apik Karyana berharap petani bersama pendamping dapat menyusun rencana rencana yang akan dilakukan untuk pengembangan masing masing lahan garapan. Disitu bisa diilah untuk penanaman tanaman keras kehutanan, jenis MPTS atau tanaman pangan.
Selain itu, diharapakan, setiap kelompok dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah dengan banyak melakukan inovasi dalam pengembangan produk-produk perhutanan sosial. Optimism untuk menumbuhkan keberhasilan Program Perhutanan Sosial bisa mendorong mendorong kelestarian ekosistem hutan yang sekaligus membangun ekosistem sosial di sekitar kawasan hutan, sehingga masyarakat sejahtera.
Perhutanan sosial dikatakan Erna merupakan irisan antara upaya mewujudkan kelestarian ekosistem dan ekosistem sosial melalui pembukaan akses legal kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pemanfaatan hutan yang bertanggungjawab demi kesejahteraan.” Program Perhutanan Sosial ini sebagai salah satu strategi nasional untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan daerah, serta menjadi tulang punggung menuju Indonesia Maju, Berkeadilan dan Inklusif. Dengan program Perhutanan Sosial ini diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan, pembangunan daerah, serta penurunan disparitas antar wilayah,” terangnya
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buleleng Ir. Nyoman Genep. MP mengatakan pemerintah Daerah menyambuat baik percepatan implementasi perhutanan sosial di Kabupaten Buleleng. ”Kita Ketahui di Buleleng merupakan kawasan hutan terluas di Provinsi Bali dan memenuhi penataan ruang yang besarannya sekitar 30 persen,” jelasnya
Selain itu juga, kata birokrat asal Desa Panji ini, menjelaskan orientasi peningkatan perekonomian masyarakat menjadi titik awal untuk tata kelola desa dan legalitas lahan yang sesuai kebutuhan dan bukan berdasarkan orientasi luasannya dan ini menjadi point bahasan
“Untuk mempercepat Perhutanan Sosial diperlukan kemitraan konservasi dan mekanisme yang harus jelas, sehingga pemanfataan perhutanan sosial bener bener seperti yang kita harapkan bersama dan masyarakat pemanfaat paham akan tugas serta kewajibannya sehingga meningkatkan perekonomian di Buleleng,” terang Genep.
Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Naskah Kesepahaman Senergitas Perencanaan pelaksanaan Pembangunan bidang program kehutanan sosial, Nyoman Genep berharap perhutanan sosial dapat mendorong pelibatan masyarakat dalam mengelola hutan dengan pemberian akses legal.
“Ketersedian lapangan kerja dan persoalan ekonomi sosial dapat dipecahkan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, adil, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan beserta lingkungan hidup,” ungkapnya.|NP|