Singaraja, koranbuleleng.com | Personil dari Polsek Seririt berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian handphone di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Dua orang yang ditangkap yakni I Ketut Sukamara Jaya, 24 tahun, warga Desa Pangkung Paruk dan I Kadek Arya Dana, 21 tahun, warga Desa Ularan, Kecamatan Seririt.
Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, A.Md,, S.H mengatakan setelah ada laporan pencurian pencurian terjadi 13 Maret 2020 yang lalu . Setelah adanya laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama tim syber untuk mengecek sinyal keberadaan hp tersebut. Setelah adanya informasi keberadaan hp tersebut, pihaknya kemudian menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Pelaku Ketut Sukamara ditangkap di Desa Pangkung Paruk dirumahnya, dan tersangka kedua kita tangkap di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada tanggal 14 Maret 2020” ujarnya
Made Uder menambahkan pelaku sebelumnya telah mengetahui seluk beluk dari rumah korban sehingga dengan mudah mengambil barang curianya tanpa sepengetahuan penghuni rumah yang sedang istirahat.
“Dari hasil penyelidikan pelaku memang sudah tahu situasi di rumah itu, satu pelaku ada yang masuk ke rumah, dan ada yang mengawasi satu” imbuh Made Uder
Sementara itu, pelaku yang bernama Kadek Arya Dana mengatakan sebenarnya dirinya tidak ada niat untuk mencuri namun karena ajakan dari tersangka Sukamarajaya, akhinya ia hanya ikut mengawasi pada saat terjadi pencurian.
“Saya diajak temen, saya hanya bertugas mengawasi dari luar,” ujarnya singkat. |ET|