Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng mewajibkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang sudah datang ke Buleleng sejak dari 30 hari sebelumnya harus menjalani rapid test. Sebabnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng menemukan tren baru adanya PMI terkonfirmasi positif justru setelah selesai masa karantina selama 14 hari saat tiba di Buleleng.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengungkapkan baik yang sudah datang sejak 30 hari sebelumnya, maupun yang akan datang wajib untuk menjalani rapid test dan karantina.
Fenomena baru, kata Suyasa, tim medis menemukan ada PMI setelah diakhir masa karantina meminta surat keterangan sehat dan melalui rapid test, ternyata setelah dilakukan rapid test malah hasilnya positif. Protokolnya, jika hasil rapid test nya positif, tentu wajib dilakukan tes swab.
“Oleh karena itu, kita meminta untuk ditambah karantina mandirinya ketika belum di rapid test. Kita berharap seperti itu sampai puskesmas datang untuk melakukan rapid test. Tanpa itu tidak boleh kontak dengan orang lain dulu,” jelasnya.
Suyasa mengatakan Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST sudah membeli tambahan rapid test antigen atau imun. Rapid test ini akan dimanfaatkan untuk memeriksa kondisi PMI dan warga lain yang berpotensi untuk dideteksi.
“PMI yang masa tinggal di Buleleng 30 hari terakhir sampai dengan datang yang sekarang. Tentunya yang datang sekarang, 14 hari setelahnya dites,” ujar Gede Suyasa.
Data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa pasien positif secara kumulatif berjumlah sembilan orang. Pasien positif yang sedang dirawat di Buleleng sebanyak lima orang dimana ada tambahan dua orang dari sebelumnya. |R/NP|