Singaraja, koranbuleleng.com | Ditengah pandemi COVID 19, Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama I Made Darma (49) dan Ketut Sulang Jana (42), keduanya warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar ditangkap Kamis, 9 April 2020. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,11 gram brutto.
Penangkapan kedua Kadek Juliawan (32) asal desa Sidatapa, 17 April 2020 di Desa Anturan, Buleleng. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan berat 1,04 gram brutto.
Penangkapan ketiga, polisi amankan warga Desa Baktiserga atas nama Gede Pasek Sujaya(43) lengkap dengan barang bukti sabu berat 0,89 gram brutto.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, dari hasil penyelidikan, keempat pelaku mengaku menggunakan narkoba digunakan sendiri dan tidak ada bukti yang mengarah sebagai pengedar.
Namun Derawi menambahkan jika pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang di duga kuat mengedarkan dan menyediakan narkoba terhadap tersangka yang ditangkap di Seririt.
“Kita sudah lakukan penyelidikan lanjutan, sumber barang kita tidak temukan namun kami sudah kantongi sejumlah nama yang di duga kuat menjadi pengedar” ujarnya
Mereka diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka Made Darma mengaku jika mengkonsumsi narkoba untuk memperkuat stamina ketika di desanya ada penjagaan COVID 19 .
“Kebetulan penjagaan ada di depan rumah saya ikut, biar kuat bergadang. Makanya saya pakai,” ucapnya. |ET|