Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 129 desa di Buleleng segera akan menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan untuk penanganan pandemi Virus Corona Deases (COVID 19) di masing-masing desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Made Subur memperkirakan dari seluruh desa di Buleleng akan ada sekitar Rp 38 miliar yang bisa digunakan untuk penanganan COVID 19. Dana desa untuk penanganan COVID 19 ini hanya bisa dimanfaatkan untuk program padat karya tunai (PKT) dan bantuan tunai langsung (BLT) bagi warga miskin terdampak COVID 19.
Subur mengatakan dipastikan seluruh pemerintah desa sudah akan memposting APBDesa di Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada awal Mei 2020. APBDesa perubahan tahun 2020 mendahului untuk penanganan COVID 19. Dari sisi aturan, perubahan itu dimungkinkan untuk pembiayaan dampak COVID 19.
Kegiatan yang bisa dibiayai untuk penanganan COVID 19 diantaranya program Padat Karya Tunai (PKT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tiga kegiatan tersebut menjadi pembiayaan yang difokuskan pada saat pandemi seperti sekarang,” ujar Subur.
Program PKT ini diprioritaskan bagi warga desa yang mengalami PHK akibat lesunya perekonomian dan sudah tidak ada lagi pembangunan fisik di desa.
“Pembuatan masker, membuat dapur umum. Termasuk pembersihan irigasi, pembersihan jalan desa. Bisa melibatkan ibu-ibu yang PHK untuk direkrut melaksanakan program PKT ini,” ungkapnya.
Sementara itu, skema BLT dari dana Desa, dirancang tunai dan non tunai. Jika skemanya non tunai, maka perlu melibatkan PT Pos dan Perbankan Nirlaba. Sedangkan kalau skema tunai, nanti diberikan kepada perangkat desa yang menangani. Teknisnya, dari Perangkat desa yang membagikan sebesar Rp 600 ribu per warga.
“Orang yang berhak menerima, akan diantar langsung dan disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. Ini penting, sehingga hak-hak masyarakat segera terpenuhi,” ucap Subur.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Nus Chusniah, SH.,MH mengaku siap melakukan pengawasan untuk penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan. Dana desa hanya bisa dimanfaatkan untuk Program Karya Tunai (PKT) dan Bantuan Langsung Tunai.
“Contoh BLT, di sasarannya kan untuk masyarakat miskin, yang tidak terdata. Jangan sampai ada penyelewengan, salah sasaran. Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada kepala desa terkait tiga kegiatan tersebut,” singkat Nur Chusniah.|NP